Konferensi pers Klinik Ria Beauty di Mapolda Metro Jaya.
INDOZONE.ID - Ria Agustina (RA) diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya, terkait kasus klinik Ria Beauty abal-abal yang melakukan praktik tidak sesuai standar.
Tim kuasa hukum Ria mengaku sudah mengajukan penangguhan penahanan dengan disertai berbagai alasan.
"Sudah kita ajukan (penangguhan penahanan), belum di ACC. Akan kita follow up," kata pengacara Ria, Raden Ariya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Pengajuan penangguhan penahanan ini tentunya tidak tanpa alasan. Ariya menyebut, Ria harus ditangguhkan penahanannya karena kliennya sebagai tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih sangat kecil.
Baca Juga: Diduga Jadi Dokter Abal-Abal, Polda Metro Tangkap Bos Klinik Kecantikan Ria Beauty
"Sudah sejak awal kita sudah minta penangguhan penahanan terkait anaknya baru satu tahun, dia tulang punggung keluarga, dia menanggung orang tuanya, iparnya, sampai keluarganya sendiri dan banyaklah karena suaminya nggak ada aktivitas. Jadi pure dia tulang punggung keluarga," ungkap Ariya.
Pengacara Ria Agustina, Raden Ariya (kanan batik biru) di Polda Metro Jaya.
Lebih jauh, dia menyebut kliennya tidak salah 100 persen dalam kasus ini. Pasalnya, Ria sudah mengikuti puluhan pelatihan hingga bisa melakukan praktik kecantikan.
"Sebenarnya sudut pandang saya beliau tidak salah-salah sekali karena beliau punya banyak mengikuti pelatihan. Ada 33 sertifikat dan obat-obatan juga banyak yang ber-BPOM juga," kata Ariya.
Baca Juga: Efek Mengerikan Jika Lakukan Filler Wajah Abal-abal, Bengkak hingga Kulit Cacat!
Seperti yang diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya saat ini tengah mendalami kasus praktik kecantikan tidak sesuai prosedur. Polisi menangkap Ria Agustina sebagai dokter abal-abal bos dari Klinik Ria Beauty.
Ria mempromosikan layanan menghilangkan bopeng pada wajah menggunakan alat GTS Roller. Faktanya, Polda Metro Jaya menyebut jika alat yang digunakan pelaku tidak memiliki izin edar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan