Konferensi pers Klinik Ria Beauty di Mapolda Metro Jaya.
INDOZONE.ID - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya membuka posko khusus untuk pengaduan terkait kasus Ria Beauty.
Pengaduan itu untuk menampung masyarakat yang menjadi korban dari praktik kecantikan oleh Ria Agustina.
Konferensi pers Klinik Ria Beauty di Mapolda Metro Jaya.
"Untuk Posko itu, setiap orang yang merasa jadi korban Ria Beauty boleh mengadu ke Polda Metro Jaya tepatnya di Unit 1 Renakta Krimum Polda Metro," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah, kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).
Syarifah mengimbau kepada para masyarakat yang merasa pernah menjadi korban, untuk segera mendatangi posko dan membuat aduan.
Dalam proses pembuatan aduan, masyarakat tentunya harus menyertakan sejumlah barang bukti.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Bos Klinik Ria Beauty Tak Pernah Ngaku Jadi Dokter Kecantikan
"Jadi, yang merasa menjadi korban itu, dia harus membawa beberapa kelengkapan, seperti bukti bookingan, terus dia mungkin punya foto-foto, berikut dengan biaya-biaya yang sudah dikeluarkan saat melakukan treatment," ungkap Syarifah.
Lebih jauh, Syarifah menyebut pihaknya tidak asal-asalan dalam menerima aduan dari masyarakat.
"Kita kan harus selektif juga kalau memang dia korban. Takutnya dimanfaatkan yang lain-lain untuk naikin pansos atau apakan," jelas Syarifah.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyelidiki kasus dugaan praktik kecantikan ilegal yang dilakukan oleh Ria Beauty.
Ria Agustina sebagai pemilik Ria Beauty, diduga menggunakan alat yang tidak terdaftar BPOM. Parahnya, Ria bukan dokter saat melakukan praktik.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan