Badan kesehatan PBB resmi mengumumkan bahwa COVID-19 akan menjadi nama resmi virus corona yang mematikan dari Tiongkok. Alasannya karena penyakit itu mewakili ancaman yang sangat serius bagi dunia. Tetapi pada dasarnya bisa dihentikan.
"Kami sekarang menamakannya COVID-19," kata Ketua WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus dalam konferensi pers di Jenewa, Selasa (11/2/20020) waktu setempat.
Tedros memaparkan lebih rinci makna COVID-19, yaitu singkatan dari (CO : corona), (VI : virus), dan (D : disease yang berarti penyakit), sementara (19 : tahun 2019, waktu di mana wabah pertama kali diidentifikasi pada 31 Desember).
Lebih jauh Tedros menyampaikan nama itu dipilih untuk menghindari referensi ke lokasi geografis tertentu, spesies hewan atau sekelompok orang. Keputusan ini diambil sesuai dengan rekomendasi internasional untuk penamaan yang bertujuan mencegah stigmatisasi.
WHO sebelumnya memberi nama sementara virus korona dengan "penyakit pernafasan akut 2019-nCoV". Sedangkan, Komisi Kesehatan Nasional Tiongkok menyebut "novel coronavirus pneumonia" atau NCP.
Namun, berdasarkan pedoman yang dikeluarkan pada 2015, WHO menyarankan agar tidak menggunakan nama tempat seperti Ebola dan Zika, tempat di mana penyakit-penyakit itu pertama kali diidentifikasi. Sebab, akan memengaruhi pola pikir publik.
"Nama-nama yang lebih umum seperti "Sindrom Pernafasan Timur Tengah" atau "flu Spanyol" juga sharus dihindari karena dapat menstigmatisasi wilayah atau kelompok etnis," bebernya dikutip dari Channel New Asia.
WHO juga mencatat bahwa menggunakan spesies hewan dalam nama dapat menciptakan kebingungan, seperti pada 2009 ketika H1N1 secara populer disebut sebagai "flu babi".
Ini memiliki dampak besar pada industri daging babi meskipun penyakit itu disebarkan oleh orang-orang daripada babi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: