Ilustrasi jemaah umrah. (ANTARA/Kuwadi)
Kementerian Agama terpaksa menghentikan sementara penerbangan jamaah umrah mulai 15 Januari dalam upaya mengevaluasi skema One Gate Policy (OGP) termasuk memantau perkembangan COVID-19 varian Omicron di Indonesia dan Arab Saudi.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman mengatakan, pihaknya akan mengkaji konsep OGP secara menyeluruh dengan melihat perkembangan Omicron.
Adapun pemberangkatan jamaah umrah di masa pandemi ini sudah berjalan delapan hari sejak penerbangan perdana pada 8 Januari 2022. Sekitar 1.731 jamaah telah berangkat melalui Asrama Haji Embarkasi Pondok Gede Jakarta.
Skema OGP mewajibkan seluruh jamaah umrah yang tiba di Asrama Haji Pondok Gede langsung melakukan penapisan (screening) kesehatan dan kelengkapan dokumen.
Dijelaskan Hilman, jamaah umrah yang berangkat 8 Januari akan kembali ke Indonesia tanggal 17 Januari 2022. Sekembalinya jamaah ke Indonesia, Kemenag akan mengevaluasi serta melihat ada atau tidaknya jamaah yang terpapar Omicron.
Hilman mengatakan penyelenggaraan umrah hampir sama seperti perjalanan ke luar negeri. Kemenag hanya berperan memfasilitasi persiapan pemberangkatan, sementara yang berperan lebih banyak adalah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
"Jadi di sini yang berperan swasta dan ini menjadi B to B (Bisnis to Bisnis). Ditjen PHU tidak bisa ikut mengatur lebih, artinya visa diajukan ke Arab Saudi melalui vendor dan jika memenuhi syarat maka bisa berangkat dan sangat jauh berbeda dengan penyelenggaraan haji, Kemenag berperan ikut mengendalikan dari seluruh prosedur atau proses yang dilakukan jamaah haji," terang Hilman.
Kemenag akan memutuskan apakah akan kembali memberangkatkan atau menghentikan sementara perjalanan umrah setelah menggelar evaluasi dengan kementerian terkait.
"Kami hanya mendorong PPIU untuk lebih perlahan mengirim jamaah. Jangan terlalu banyak, jangan dilakukan secara dadakan dan kami akan segera mengumumkan hasil evaluasi. Sekali lagi bahwa mekanisme buka tutup ini dilakukan seiring perkembangan Omicron di Indonesia dan Arab Saudi," tambah Hilman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: