Ilustrasi iklan dan contoh 'surat sakit online' yang viral di media sosial. (Twitter/sdenta)
Publik belakangan ini tengah dibuat heboh dengan iklan ‘surat sakit online’ jadi 15 menit di KRL Commuterline. Benarkah surat sakit bisa dibuat dengan waktu singkat?
Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Dr dr Beni Satria, MH(Kes), SH, MH, ikut menanggapi hal itu.
Menurutnya, pembuatan surat sakit maupun sehat, merupakan kewenangan seorang dokter sesuai profesi, dan bidan saat pasien melahirkan di tempatnya.
Baca Juga: Viral 'Surat Sakit Online' 15 Menit Langsung Jadi, Dokter: Potensi Pidana Tinggi Sekali
Artinya, tenaga kesehatan lain tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan surat keterangan sakit atau sehat seorang pasien.
"Dokter gigi pun memberikan surat keterangan hanya terkait tentang profesinya sebagai dokter gigi," ucapnya, dalam konferensi pers virtual, baru-baru ini.
"Karena dia sakit gigi, maka dokternya akan memberikan keterangan agar dia istirahat, tidak mungkin orang sakit gigi boleh bekerja atau tidak bekerja," sambungnya.
Iklan di KRL pagi ini, full branding tawaran untuk dapet surat sakit secara online. Huehuehue. Berani bener dokter2 yg mau bermitra di sini. ???? pic.twitter.com/H1k4aODWai
— K. S. Denta (@sdenta) December 23, 2022
Selain itu, lanjut dr Beni, bidan mengeluarkan surat keterangan sakit/sehat khusus untuk pasiennya yang hamil atau melahirkan di tempatnya.
Baca Juga: Viral Iklan 'Surat Sakit Online' Cuma 15 Menit di KRL, Kemenkes Buka Suara
Ia menegaskan, pembuatan surat keterangan sakit juga harus dilakukan pemeriksaan kondisi pasien terkait gejala yang dikeluhkan.
Setelahnya, dokter akan memutuskan apakah pasien ini layak mendapat surat keterangan atau tidak. Jika tidak sesuai, dokter akan menolak permintaan pembuatan surat sakit.
"Surat sakit itu diberikan, bukan diminta. Maksudnya bahwa, surat keterangan itu tidak diminta pasien, idealnya. Jadi begitu ada dokter menerima pasien, dia melihat kondisi pasiennya itu membutuhkan istirahat, maka dokter mengeluarkan surat keterangan agar yang bersangkutan beristirahat, jadi bukan diminta pasien," katanya.
Pelanggaran Kode Etik Kedokteran
Ditegaskan dr Beni, apabila seorang dokter sengaja mengeluarkan surat sakit tanpa melakukan pemeriksaan atau memberikan keterangan palsu, surat tersebut dianggap ilegal atau tidak berlaku.
Hal ini berdasarkan pasal 35 UU Nomor 29 Tahun 2004, tentang Praktik Kedokteran.
"Dan jika dipergunakan lalu merugikan pihak tertentu, oknum dokter dan pasien bisa diancam 4 tahun penjara, dan juga melanggar kode etik kedokteran," ujar dr Beni.
Enggak hanya itu, oknum dokter yang melakukan pelanggaran kode etik juga berpotensi dicabut izin praktik dan STR (surat tanda registrasi).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: