INDOZONE.ID - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk melamar kerja, mendaftar CPNS, melanjutkan pendidikan, hingga keperluan administrasi lainnya.
Di tahun 2026, perpanjangan SKCK jadi lebih mudah karena bisa dilakukan langsung di kantor polisi atau secara online.
Kalau kamu sudah tahu syarat dan caranya, prosesnya bisa lebih cepat dan tidak ribet.
Buat kamu yang mau memperpanjang SKCK di tahun 2026, berikut panduan lengkap tentang syarat, biaya, dan cara perpanjangnya.
Perpanjangan SKCK adalah proses memperbarui SKCK lama yang masih atau sudah mendekati masa kedaluwarsa tanpa harus membuat dari awal.
Umumnya SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan, sehingga perlu diperpanjang jika masih dibutuhkan untuk keperluan tertentu.
Baca juga: Syarat Baru Membuat SKCK: Wajib Punya BPJS Kesehatan
Untuk memperpanjang SKCK, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen penting berikut:
Biaya resmi perpanjangan SKCK di Indonesia masih mengacu pada ketentuan Polri, yaitu sekitar:
Biaya ini berlaku sama di seluruh wilayah Indonesia, baik kamu mengurusnya di tingkat Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.
Untuk layanan online, biaya tetap sama, hanya saja bisa ada tambahan biaya pengiriman jika SKCK dikirim dalam bentuk fisik.
Cara ini dilakukan langsung di kantor polisi, seperti Polsek atau Polres. Langkah-langkahnya:
Di tahun 2026, Polri menyediakan layanan digital melalui aplikasi resmi seperti Super App Polri. Cara ini lebih praktis karena bisa dilakukan dari rumah.
Langkah-langkahnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Skck.polri.go.id