Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 11 JUNI 2026 • 15:15 WIB

Mau Perpanjang SKCK 2026? Cek Syarat, Biaya, dan Prosedurnya

Mau Perpanjang SKCK 2026? Cek Syarat, Biaya, dan Prosedurnyailustrasi SKCK (UMSU)

INDOZONE.ID - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk melamar kerja, mendaftar CPNS, melanjutkan pendidikan, hingga keperluan administrasi lainnya. 

Di tahun 2026, perpanjangan SKCK jadi lebih mudah karena bisa dilakukan langsung di kantor polisi atau secara online.

Kalau kamu sudah tahu syarat dan caranya, prosesnya bisa lebih cepat dan tidak ribet.

Buat kamu yang mau memperpanjang SKCK di tahun 2026, berikut panduan lengkap tentang syarat, biaya, dan cara perpanjangnya.

Apa Itu Perpanjangan SKCK?

Perpanjangan SKCK adalah proses memperbarui SKCK lama yang masih atau sudah mendekati masa kedaluwarsa tanpa harus membuat dari awal.

Umumnya SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan, sehingga perlu diperpanjang jika masih dibutuhkan untuk keperluan tertentu.

Baca juga: Syarat Baru Membuat SKCK: Wajib Punya BPJS Kesehatan

Syarat Perpanjangan SKCK 2026

Untuk memperpanjang SKCK, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen penting berikut:

  • SKCK lama (asli atau fotokopi yang masih berlaku).
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau SIM yang masih aktif.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Kelahiran atau Kenal Lahir.
  • Pas foto terbaru ukuran 4x6 (background merah)
  • Formulir perpanjangan SKCK (diisi di kantor atau aplikasi)
  • Fotokopi kartu BPJS Kesehatan (atau bukti kepesertaan aktif JKN).

Biaya Perpanjangan SKCK 2026

Biaya resmi perpanjangan SKCK di Indonesia masih mengacu pada ketentuan Polri, yaitu sekitar:

  • Rp30.000 (biaya PNBP SKCK)

Biaya ini berlaku sama di seluruh wilayah Indonesia, baik kamu mengurusnya di tingkat Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.

Untuk layanan online, biaya tetap sama, hanya saja bisa ada tambahan biaya pengiriman jika SKCK dikirim dalam bentuk fisik.

Cara Perpanjangan SKCK 2026

1. Perpanjangan SKCK Secara Offline

Cara ini dilakukan langsung di kantor polisi, seperti Polsek atau Polres. Langkah-langkahnya:

  • Kunjungi Polsek atau Polres terdekat sesuai dengan domisili KTP kamu dan keperluan SKCK.
  • Ambil dan isi formulir perpanjangan SKCK.
  • Serahkan dokumen yang sudah disiapkan.
  • Lakukan pembayaran biaya PNBP sebesar Rp30.000 di loket pembayaran.
  • Petugas akan memeriksa kecocokan data. Jika dokumen lengkap, SKCK baru akan dicetak dalam waktu sekitar 15–30 menit.

2. Perpanjangan SKCK Secara Online

Di tahun 2026, Polri menyediakan layanan digital melalui aplikasi resmi seperti Super App Polri. Cara ini lebih praktis karena bisa dilakukan dari rumah.

Langkah-langkahnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Skck.polri.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Mau Perpanjang SKCK 2026? Cek Syarat, Biaya, dan Prosedurnya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!