Pemerintah diminta untuk memetakan level polusi udara di wilayah DKI Jakarta, karena bahayanya berpotensi menyebabkan kematian.
INDOZONE.ID - Pemerintah diminta untuk membuat pemetaan level polusi udara di wilayah DKI Jakarta. Menurut Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Prof Tjandra Yoga Aditama, hal ini penting agar masyarakat dapat mengetahui potensi bahaya polusi udara di wilayah Ibu Kota.
"Tentu baik kalau secara berkala diumumkan ke publik secara luas, dan lebih baik lagi kalau di bagi-bagi bagaimana situasi polusi di lima wilayah Kota Jakarta, yang mungkin berbeda satu dengan lainnya," kata Prof Tjandra di Jakarta, Kamis (17/8/2023).
Menurutnya, pemetaan tersebut juga akan berguna buat pemerintah, untuk memberikan penjelasan pada masyarakat soal seberapa buruk level polusi udara di masing-masing wilayah Jakarta.
Baca Juga: Polusi Udara Makin Parah dan Ancam Kesehatan, Warga Diminta Batasi Aktivitas di Luar Rumah
Prof Tjandra menyebut, pemetaan tersebut dapat diterapkan dalam bentuk kriteria bertingkat, seperti 'waspada', 'hati-hati', 'mengancam', atau 'bahaya'.
Penerapannya bisa juga dilakukan dengan skala derajat, dalam bentuk angka dari 1 sampai 5.
Prof Tjandra mengatakan, pemetaan tersebut penting dilakukan karena polusi udara berpotensi menyebabkan kematian. Hal ini sejalan dengan Badan Kesehatan Dunia ( World Health Organization/WHO) yang sebelumnya menyampaikan bahwa di 2019, polusi udara berhubungan dengan 6,7 juta kematian di dunia.
Baca Juga: Yuk! Cegah Dampak Buruk Polusi Udara Dimulai dari Diri Sendiri
Tjandra menjelaskan, dari 6,7 juta kematian itu, polusi udara di luar ruangan atau ambien diperkirakan menyebabkan 4,2 juta kematian pada tahun 2019. Sisanya, disebabkan oleh polusi udara yang ada dalam ruangan.
"Sementara itu, jurnal kesehatan terkemuka dunia Lancet menyampaikan, hasil analisa Lancet Commission on pollution and health yang antara lain menyebutkan di dunia, terjadi sekitar sembilan juta kematian setahunnya akibat polusi udara," katanya lagi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: