Ilustrasi Berenang (Freepik.com @drobotdean)
INDOZONE.ID - Apakah makan sebelum berenang diperbolehkan? Mari kita bahas secara menyeluruh melalui artikel berikut.
Banyak orang percaya bahwa makan sebelum berenang dapat menyebabkan kram perut, yang kemudian berisiko membuat seseorang tenggelam.
Namun, makan sebelum berenang sebenarnya tidak mempengaruhi performa renang secara signifikan, dan dampak negatifnya relatif kecil jika dilakukan dalam jangka waktu yang berbeda setelah makan.
Baca Juga: 5 Pengobatan Alternatif Diabetes yang Bisa Kamu Coba
Ilustrasi berenang. (Pexels/Jim De Ramos)
Mengutip dari redcross.org, pertanyaan apakah boleh makan sebelum berenang, ternyata tidak ada lembaga medis atau keselamatan besar yang memberikan rekomendasi terbaru untuk menunggu sebelum berenang setelah makan.
Bahkan, berenang dalam satu jam setelah makan, baik untuk perenang rekreasional maupun kompetitif, baik anak-anak maupun dewasa, tidak meningkatkan risiko tenggelam.
Dr. Boniface mengingat masa kecilnya, di mana anak-anak sering diminta menunggu 30 hingga 60 menit setelah makan sebelum kembali berenang.
"Dulu diyakini bahwa setelah makan, sebagian besar darah dialihkan ke sistem pencernaan sehingga mengurangi aliran darah ke otot lengan dan kaki," katanya. "Hal ini dianggap membuat seseorang merasa lelah atau letih, yang meningkatkan risiko tenggelam," ungkapnya.
Namun, apakah anjuran ini didasarkan pada fakta atau hanya mitos?
"Kini kita tahu bahwa tidak ada dasar ilmiah yang mendukung rekomendasi tersebut," jelas Dr. Boniface. "Meskipun kamu mungkin mengalami sedikit kram perut atau otot, ini bukanlah sesuatu yang berbahaya dan jarang terjadi," tambahnya.
Jadi, meskipun berenang setelah makan mungkin tidak terasa paling nyaman, tidak ada risiko serius yang membahayakan.
Kamu bisa mengabaikan nasihat untuk menunggu 30 hingga 60 menit setelah makan sebelum kembali berenang, asalkan tetap merasa fit dan nyaman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Redcross.org