INDOZONE.ID - Belakangan ini, isu kasus di lingkungan mahasiswa Universitas Indonesia ramai dibicarakan dan bikin banyak orang kembali mempertanyakan batasan yang sering dianggap “abu-abu”.
Bahkan, di media sosial, perdebatan soal mana yang termasuk kekerasan seksual dan mana yang pelecehan pun ikut memanas.
Padahal, memahami perbedaannya bukan cuma soal teori, tapi juga soal melindungi diri dan orang sekitar.
Jangan sampai kita salah kaprah, karena dampaknya bisa sangat serius bagi korban.
Nah bagi kamu yang bingung apa saja perbedaannya, berikut penjelasan lengkapnya.
Pengertian Kekerasan Seksual vs Pelecehan Seksual
Perbedaan kekerasan seksual dan pelecehan seksual sebenarnya bisa dilihat dari definisinya.
Menurut World Health Organization (WHO), kekerasan seksual adalah segala bentuk tindakan seksual yang dilakukan tanpa persetujuan korban, baik secara fisik maupun nonfisik, termasuk yang bersifat memaksa atau merendahkan.
Sederhananya, kekerasan seksual punya unsur paksaan, ancaman, atau tekanan yang lebih serius.
Tindakan ini bisa berupa kontak fisik hingga situasi yang membuat korban tidak punya pilihan.
Sementara itu, pelecehan seksual lebih mengarah pada perilaku yang bernuansa seksual dan tidak diinginkan.
Bentuknya bisa berupa ucapan, gestur, hingga tindakan yang membuat seseorang merasa tidak nyaman, terhina, atau tidak aman, meskipun tidak selalu melibatkan kekerasan fisik secara langsung.
Contoh Kekerasan Seksual vs Pelecehan Seksual
Kalau dilihat dari contoh kasusnya, perbedaan antara kekerasan seksual dan pelecehan seksual jadi lebih jelas.
Dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kekerasan seksual mencakup berbagai tindakan serius seperti pemerkosaan, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, hingga kekerasan berbasis digital.
Bahkan, tindakan seperti pemaksaan kontrasepsi, perbudakan seksual, sampai perdagangan manusia juga masuk dalam kategori ini.
Intinya, ada unsur kontrol, paksaan, atau eksploitasi terhadap korban.
Di sisi lain, pelecehan seksual sering terjadi dalam bentuk yang “terlihat sepele” tapi tetap berdampak.
Misalnya komentar cabul, siulan, tatapan yang tidak pantas, pesan bernuansa seksual, hingga sentuhan tanpa izin.
Hal-hal ini sering terjadi di ruang publik atau bahkan lingkungan kampus, dan sayangnya masih sering dianggap normal.
Dampak Kekerasan Seksual vs Pelecehan Seksual
Meski bentuknya berbeda, keduanya sama-sama meninggalkan luka, terutama secara psikologis.
Korban bisa mengalami cemas berlebihan, trauma, stres, bahkan depresi.
Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan di KRL Libatkan Dosen Unpam, Begini Klarifikasi dan Fakta Terbarunya!
Lebih dari itu, rasa tidak aman dan kehilangan kepercayaan diri juga jadi dampak yang sering muncul.
Namun, pada kasus kekerasan seksual, dampaknya biasanya lebih dalam dan kompleks.
Hal ini karena sering melibatkan paksaan, manipulasi, atau ancaman yang membuat korban merasa benar-benar tidak berdaya.
Akibatnya, pemulihan korban pun bisa lebih panjang, bahkan berisiko memicu gangguan mental jangka panjang jika tidak ditangani dengan tepat.
Siapa yang Rentan Mengalami Kekerasan dan Pelecehan Seksual?
Banyak orang masih berpikir bahwa korban kekerasan seksual hanya perempuan dan pelakunya selalu laki-laki.
Padahal, realitanya jauh lebih kompleks dari itu.
Data dari Komnas Perempuan menunjukkan ratusan ribu kasus kekerasan berbasis gender terjadi setiap tahunnya, tapi di sisi lain, studi dari Institute for Criminal Justice Reform dan INFID juga menemukan bahwa laki-laki pun bisa menjadi korban, terutama dalam bentuk pelecehan seksual.
Artinya, siapa saja bisa terdampak, tanpa melihat gender, usia, atau latar belakang.
Sayangnya, masih banyak korban yang memilih diam karena takut, malu, atau merasa tidak akan dipercaya.
Nah, memahami perbedaan ini bukan sekadar pengetahuan, tapi langkah awal untuk lebih peduli dan berani bersuara, karena pada akhirnya, semua orang berhak merasa aman di mana pun mereka berada
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: WHO, INFID