INDOZONE.ID - Pernikahan adalah momen sakral yang menyatukan dua insan dalam ikatan suci. Di Indonesia, akad nikah tidak hanya menggunakan bahasa Indonesia atau Arab, tetapi juga bahasa Sunda sesuai dengan adat dan tradisi setempat.
Ijab kabul menjadi inti dari akad nikah. Pada prosesi ini, wali mempelai wanita mengucapkan ijab, kemudian mempelai pria menjawab dengan kabul. Ucapan tersebut menjadi penanda sahnya akad nikah sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Penggunaan bahasa Sunda dalam ijab kabul tetap diperbolehkan selama lafaznya jelas dan memenuhi rukun serta syarat pernikahan. Selain terasa lebih akrab, cara ini juga menjadi salah satu bentuk pelestarian budaya Sunda yang masih dijaga.
Contoh Teks Ijab Kabul Bahasa Sunda
Berikut adalah contoh teks ijab kabul bahasa Sunda di atas, lengkap dengan artinya:
1. Teks Ijab Kabul Bahasa Sunda Standar
Teks Ijab (Diucapkan oleh Wali Nikah):
"Bismillahirrahmaanirrahiim, kaula nikahkeun jeung kawinkeun anjeun ka [Nama Pengantin Perempuan], anak kandung Bapak, ku mas kawin perhiasan emas ‘sekian’ gram dibayar kontan".
Artinya:
Bismillahirrahmanirrahiim. Saya nikahkan dan kawinkan engkau dengan [Nama Pengantin Perempuan] anak kandung Ayah, dengan maskawin perhiasan emas ‘sekian’ gram dibayar tunai.
Teks Kabul (Diucapkan oleh Pengantin Laki-Laki):
"Tampi abdi nikah ka [Nama Pengantin Perempuan] Nama Pengantin Perempuan], putri kandung Bapak, kalayan nganggo mas kawin nu disebatkeun tadi dibayar kontan."
Artinya:
Saya terima nikah dan kawinnya [Nama Pengantin Perempuan] putri kandung Ayah, dengan mas kawin tersebut dibayar tunai.
2. Teks Ijab Kabul Bahasa Sunda Versi Lengkap
Teks Ijab (Diucapkan oleh Wali Nikah):
“[Nama pengantin laki-laki], Bapa nikahkeun hidep ka Nama [Pengantin perempuan], putra teges bapa, kalayan nganggo mas kawin ku [mahar/mas kawin], dibayar kontan.”
Artinya:
[Nama pengantin laki-laki], Ayah nikahkan dengan [nama pengantin perempuan], anak dari Ayah dengan mahar atau mas kawin, dibayar kontan.
Teks Kabul (Diucapkan oleh Pengantin Laki-Laki):
“Tarima abdi nikah ka [nama pengantin perempuan], putra teges Bapa, kalayan nganggo maskawin ku [mahar/mas kawin], dibayar kontan.”
Artinya:
Saya terima nikahnya [nama pengantin perempuan] anak dari Ayah, dengan mahar atau mas kawin, dibayar kontan.
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Ijab Kabul
Agar akad nikah berjalan dengan baik dan sah menurut syariat Islam, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
1. Terpenuhinya Rukun Nikah
Pastikan semua rukun nikah telah terpenuhi, yaitu adanya mempelai pria dan wanita, wali nikah, serta dua orang saksi yang memenuhi syarat. Tanpa rukun tersebut, akad nikah tidak sah.
2. Ucapan Harus Jelas
Lafaz ijab dari wali dan kabul dari mempelai pria harus diucapkan dengan jelas dan tidak menimbulkan keraguan. Pengucapan yang tegas akan memudahkan saksi dan penghulu memahami isi akad.
3. Mahar Disebutkan dengan Jelas
Dalam ijab kabul, mahar yang telah disepakati perlu disebutkan secara jelas, baik berupa uang, emas, maupun bentuk lainnya. Hal ini menjadi bagian penting dalam akad nikah.
4. Terpenuhinya Rukun Nikah
Pastikan semua rukun nikah telah terpenuhi, yaitu adanya mempelai pria dan wanita, wali nikah, serta dua orang saksi yang memenuhi syarat. Tanpa rukun tersebut, akad nikah tidak sah.
5. Dilakukan Atas Dasar Saling Rida
Ijab kabul harus dilakukan atas dasar kerelaan kedua mempelai tanpa adanya paksaan. Persetujuan kedua belah pihak menjadi syarat penting dalam pernikahan.
6. Tidak Ada Jeda yang Terlalu Lama
Setelah wali mengucapkan ijab, mempelai pria sebaiknya segera mengucapkan kabul tanpa jeda yang terlalu lama. Hal ini menunjukkan adanya kesinambungan antara penyerahan dan penerimaan dalam akad.
7. Mempelai Pria Sebaiknya Berlatih Terlebih Dahulu
Banyak mempelai pria merasa gugup saat mengucapkan kabul. Karena itu, tidak ada salahnya berlatih beberapa kali sebelum hari pernikahan agar lafaz dapat diucapkan dengan lancar dan percaya diri.
Baca juga: Gen Z Lebih Takut Miskin daripada Takut Gak Nikah? Ini Fakta dan Alasannya
Dengan persiapan yang matang dan bimbingan dari penghulu, prosesi akad nikah dapat berlangsung dengan lancar, khidmat, dan penuh makna.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Tentangindonesia.com