INDOZONE.ID - Pemerintah Arab Saudi mengumumkan kebijakan terbaru yang memperbolehkan pelaksanaan akad nikah di dua tempat suci Islam, yaitu Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari inisiatif yang digagas oleh Kementerian Haji dan Umrah, untuk memperkaya pengalaman para jemaah dan peziarah yang datang ke tanah suci.
Surat kabar Al Watan melaporkan bahwa Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, telah memberikan izin resmi untuk menyelenggarakan prosesi akad nikah yang terorganisir dengan baik.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi pasangan yang bermaksud melangsungkan pernikahan di tempat-tempat suci ini.
Baca Juga: Sedih Banget! Pengantin di Kolaka Akad Nikah di Samping Jenazah Ayahnya
Musaed Al Jabri, seorang pejabat otoritas layanan pernikahan Saudi, menjelaskan bahwa pelaksanaan akad nikah di masjid adalah suatu yang diperbolehkan dalam Islam.
Dia juga menambahkan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wassalam pernah menikahkan pasangan di dalam masjid. Keputusan ini merupakan implementasi dari tradisi Islam yang sudah lama ada.
Selain itu, masyarakat Kota Madinah telah lama menjalankan tradisi melaksanakan akad nikah di Masjid Nabawi, sebelum pemberian izin resmi oleh kementerian.
Langkah ini dapat dianggap sebagai pengakuan terhadap praktik yang sudah mapan di masyarakat setempat.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi berharap bahwa dengan memberikan izin ini, tidak hanya akan memudahkan pelaksanaan pernikahan di tempat suci, tetapi juga akan memberikan pengalaman spiritual yang lebih mendalam bagi mereka yang memilih untuk mengikuti tradisi ini.
Baca Juga: Unik! Dua Sejoli Ini Akad Nikah di Mal Pelayanan Publik Tanpa Bayar Sepeserpun
Diharapkan pula bahwa langkah ini dapat memperkaya perjalanan spiritual para jemaah dan peziarah, yang berkunjung ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Meskipun kebijakan ini telah diberlakukan, kementerian tetap menekankan pentingnya menjalankan prosesi akad nikah dengan tertib, dan menghormati keberlanjutan upacara ibadah di dua masjid tersebut.
Hal ini sebagai upaya untuk menjaga kerukunan antarjemaah dan memastikan bahwa pengalaman spiritual di tempat suci tetap dijaga dengan baik.
Kebijakan ini mencerminkan respons positif pemerintah Arab Saudi terhadap dinamika masyarakat dan keinginan untuk terus memperkaya pengalaman spiritual jemaah dan peziarah di tanah suci Islam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Al Watan