INDOZONE.ID - SKD merupakan Seleksi Kemampuan Dasar yang dilakukan untuk mengukur kemampuan dan karakteristik diri meliputi keterampilan, pengetahuan, dan perilaku seorang CPNS.
SKD biasanya dilaksanakan di Kantor Regional terdekat dengan calon pegawai negeri sipil (CPNS), atau sesuai dengan domisili tempat yang dipilih CPNS.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KEMENPAN-RB) Nomor 651 Tahun 2023, SKD terdiri dari beberapa tahap. Berikut penjelasannya.
1. Tes wawasan kebangsaan (TWK)
a. Jumlah soal 30 butir soal
b. Bobot nilai jawaban benar bernilai 5 dan tidak menjawab bernilai 0
c. Nilai tertinggi 150
2. Tes intelegensia umum (TIU)
a. Jumlah soal 35 butir soal
b. Bobot nilai jawaban benar bernilai 5 dan tidak menjawab bernilai 0
c. Nilai tertinggi 175
Baca Juga: Catat! Penerimaan CPNS 2023 Sebentar Lagi, Ini 7 Instansi Buka Formasi Lulusan SMA Sederajat
3. Tes karakteristik pribadi (TKP)
a. Jumlah soal 45 butir
b. Bobot nilai jawaban terendah 1, nilai tertinggi 5, dan tidak menjawab bernilai 0
c. Nilai tertinggi 225
Total jumlah soal SKD yaitu 110 butir soal dan nilai tertinggi 550.
Jadi persiapkan diri kalian semaksimal mungkin dari sekarang!
Writer: Putri Octavia Saragih
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Https://sscasn.bkn.go.id/