INDOZONE.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan berusaha meningkatkan kerja sama bilateral dengan Pemerintah Jepang di bidang pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), termasuk partisipasi dalam Program tenaga kerja berketerampilan spesifik atau Specified Skilled Workers (SSW) dan program magang baru.
Upaya tersebut ditandai dengan pertemuan bilateral antara Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, dan Presiden Japan International Cooperation Agency (JICA), Akihiko Tanaka, Senin (22/4/2024) di Tokyo, Jepang.
Sekjen Anwar mengungkapkan bahwa saat ini Kemnaker sedang mengembangkan fungsi Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) yang dikenal dengan program Transformasi Balai Latihan Kerja.
Melalui pengembangan tersebut, diharapkan fungsi balai yang mencakup skilling, reskilling, dan up-skilling dapat memberikan manfaat lebih besar bagi calon pekerja dan pekerja.
"Kami berencana untuk mengembangkan dan meningkatkan fungsi BPVP agar mencakup tidak hanya program pelatihan kerja untuk pekerja lokal, tetapi juga untuk calon pekerja migran, termasuk program pelatihan budaya dan bahasa," katanya.
Sementara pada program SSW, Anwar menyatakan bahwa saat ini Pemerintah Indonesia bersama Jepang berusaha menyusun langkah-langkah strategis untuk menambah jumlah peserta SSW, terutama dari Indonesia, demi pengembangan ekonomi dan SDM kedua negara melalui pertukaran SDM terampil.
Dalam pertemuan yang produktif ini, juga dibahas berbagai upaya untuk meningkatkan kompetensi para pekerja Indonesia, termasuk penataan sistem uji kompetensi yang dapat dilaksanakan di Indonesia. Bahkan menurut Anwar, dimungkinkan adanya pengakuan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia.
Menanggapi hal ini, Presiden JICA menyambut baik dan menyatakan antusiasme untuk melakukan pembahasan yang lebih mendalam.
"Pada prinsipnya, kita ingin menciptakan terobosan inovatif untuk memanfaatkan peluang kerjasama ini," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Biro Humas Kemnaker