Kamis, 04 JULI 2024 • 16:10 WIB

Viral, Kisah Pensiunan Guru TK Diminta Kembalikan Gaji Rp 75 Juta!

Author

Ilustrasi Pensiunan Guru.

INDOZONE.ID - Di usia 60 tahun, Asniati, seorang pensiunan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam di Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, menghadapi cobaan berat.

Ia diminta mengembalikan uang negara sebesar Rp 75 juta. Hal ini membuat banyak orang bersimpati terhadapnya.

Baca Juga: Info Loker PT Astra Graphia Terbaru 2024, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!

Permasalahan ini tidak luput dari perhatian DPRD Muaro Jambi, yang langsung menindaklanjuti dengan mengadakan rapat bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sayangnya, hingga saat ini, belum ditemukan solusi yang memadai bagi Asniati.

Baca Juga: Krisis Kesepian di Jepang, Diperkirakan 68.000 Lansia Akan Meninggal Sendirian di Rumah Pada Akhir 2024

Asniati memulai karirnya pada tahun 1991 sebagai guru honorer di TK Negeri 3 Sungai Bertam dengan ijazah SMA.

Pada tahun 2008, ia diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), meskipun Surat Keputusan (SK) pengangkatannya baru diterima pada tahun 2009.

Baca Juga: Profil Maxwell Salvador Clash of Champions dengan Segudang Prestasi Miliknya!

Ilustrasi guru.

Selama lebih dari satu dekade, Asniati dengan setia mengajar anak-anak TK hingga mencapai usia 60 tahun. Namun, ketika ia berharap bisa menikmati masa pensiun dengan tenang, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi meminta Asniati untuk mengembalikan kelebihan gaji selama dua tahun, sebesar Rp 75.016.700.

Masalah ini timbul akibat ketidaksesuaian data usia pensiun di berbagai instansi pemerintah. Menurut Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muaro Jambi, usia pensiun Asniati seharusnya 60 tahun.

Namun, ada perbedaan interpretasi mengenai usia pensiun yang mengakibatkan Asniati diduga menerima gaji berlebih.

Baca Juga: Info Loker BUMN Bank BNI 2024, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!

Asniati mempertanyakan mengapa tidak ada pemberitahuan resmi yang menyatakan dirinya harus pensiun pada tahun 2022, jika memang usia pensiunnya seharusnya 58 tahun. Hingga usia 60 tahun, ia tetap melaksanakan tugasnya sebagai guru TK.

Saat ini, Asniati mengaku kesulitan mengurus pensiunnya karena Surat Keputusan Pensiun Penuh (SK PP) belum dapat diproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Akibatnya, gaji bulan Juni dan Juli 2024 pun belum bisa dicairkan.

Baca Juga: Panduan Lengkap Klaim Saldo JHT dari JMO Jamsostek Mobile dan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan 2024

Ilustrasi Pensiunan Guru.

Kisah Asniati menjadi viral dan menyentuh hati banyak orang. Situasi yang dihadapinya menggambarkan betapa pentingnya kejelasan dan keselarasan dalam administrasi pemerintah agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Dukungan dan solusi yang tepat sangat dibutuhkan bagi para pensiunan yang telah mengabdi puluhan tahun untuk mendidik generasi muda.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram @pikology