INDOZONE.ID - Cara memblokir KTP yang digunakan pinjol oleh orang lain akan kita bahas dan ulas di artikel ini.
Risiko penyalahgunaan KTP untuk pinjol oleh pihak tidak bertanggung jawab menimbulkan masalah besar, terutama jika melibatkan orang yang tidak dikenal atau bahkan anggota keluarga dan teman dekat.
Masalah semakin rumit jika KTP digunakan pada platform pinjol yang tidak terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: 5 Cara DC Pinjol Tidak Menagih Setelah Gagal Bayar, Begini Caranya
4 Cara Blokir KTP yang Digunakan untuk Pinjol Oleh Orang Lain
Jika kamu merasa mengalami masalah ini, penting untuk segera bertindak. Ada beberapa langkah penting yang dapat dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan KTP untuk pinjol.
1. Laporkan ke OJK
Kirimkan pengaduan ke OJK melalui email di emailkonsumen@ojk.go.id atau hubungi 157. Sertakan dokumen pendukung dan kronologi kejadian.
OJK akan meminta kamu untuk melengkapi dokumen dalam 20 hari; pastikan semua dokumen lengkap untuk memudahkan proses penanganan.
2. Laporkan ke Satgas Investasi OJK
Satgas Investasi OJK bertugas menutup aktivitas pinjaman atau investasi ilegal, termasuk fintech ilegal. Hubungi call center di (021) 1500 655 atau kirim email ke waspadainvestasi@ojk.go.id.
3. Ajukan Pengaduan ke AFPI
AFPI adalah asosiasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending di Indonesia. Kirim pengaduan ke email pengaduan@afpi.or.id, hubungi telepon 150505, atau melalui website afpi.or.id.
4. Laporkan ke Pihak Berwajib
Jika penyalahgunaan identitas semakin tidak terkendali, laporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dengan menyertakan bukti-bukti yang relevan. Pastikan kamu memiliki dokumen yang jelas untuk memudahkan proses investigasi.
Dengan langkah-langkah ini, kamu dapat melindungi identitas pribadi dari penyalahgunaan di era digital ini.
Baca Juga: 5 Cara DC Pinjol Tidak Menagih Setelah Gagal Bayar, Begini Caranya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Ojk.go.id