INDOZONE.ID - Permasalahan sampah impor di Indonesia belum juga usai, setidaknya setelah 6 tahun lalu, sejak 2018, ramai dibicarakan.
Pada 2018, dosen dan peneliti minat lingkungan FMIPA UGM, Suherman, Ph.D., menyampaikan sampah impor masuk ke Indonesia imbas dari kebijakan baru China yang membatasi masuknya sampah impor yang masuk ke negaranya.
Akibat dari kebijakan tersebut, Indonesia menjadi tempat untuk mengimpor sampah dari luar negeri. Sementara itu, industri pengolahan sampah daur ulang di Indonesia tidak besar dan sistem pengelolaan sampah pun belum maksimal.
Baca Juga: Ada Hidden Cost, Produsen dan Konsumen Memiliki Tanggung Jawab Kelola Sampah
Dalam arti lain, pengelolaan sampah domestik di Indonesia saja masih membutuhkan perhatian khusus agar dapat ditingkatkan.
Negara-negara berkembang umumnya memang menerima sampah impor untuk dimanfaatkan sebagai bahan baku di berbagai industri.
Contohnya adalah China yang mampu menghasilkan produksi besar-besaran karena aktif mengelola sampah impor dari negara maju.
Namun, sebagian negara berkembang tidak layak untuk menerima kiriman sampah dalam jumlah yang besar karena keterbatasan fasilitas sebagai penampung dan pengolahannya.
Baca Juga: HUT RI Ke-79: Pakai Kostum Daur Ulang Sampah Plastik, Peserta Karnaval di Boyolali Curi Perhatian
Salah satu negara yang memutuskan untuk mengembalikan sampah yang telah diimpor adalah Filipina.
Lebih dari itu, sampah impor memiliki dampak serius terhadap lingkungan. Berbagai aspek kehidupan dapat terganggu akibat sampah. Contohnya adalah pencemaran lingkungan.
Ketika sampah impor tidak dikelola dengan baik dan benar, lingkungan negara penerima sampah impor akan tercemar, termasuk sungai dan lautan. Pencemaran lingkungan kemudian akan berdampak pada kesehatan.
Ambil contoh, kualitas air. Sampah yang terurai dapat melepaskan zat kimia berbahaya ke dalam air yang dalam perputarannya akan masuk ke dalam rantai makanan dan berpotensi mengandung racun ketika digunakan oleh makhluk hidup.
Sampah impor memang legal untuk masuk ke Indonesia sepanjang limbahnya tidak berbahaya dan tidak beracun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 tahun 2019–menggantikan Permendagri No. 31 tahun 2016.
Namun begitu, masalah lingkungan karena sampah masih kerap terjadi di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan masih aktifnya gerakan demonstrasi agar sampah impor diberhentikan, seperti yang dilakukan oleh para aktivis dari ECOTON dan mahasiswa di Jawa Timur ketika berunjuk rasa di depan Konsulat Jenderal Australia di Surabaya pada 11 Juni 2024 lalu.
Baca Juga: Kelompok Mahasiswa Ubah Hasil Bakar Sampah jadi Penguat Bangunan: Gimana Caranya?
Oleh karenanya, pemerintah perlu memperkuat regulasi dengan memastikan kegiatan sampah impor berjalan dengan benar dan memastikan tidak akan mencemari lingkungan. Contoh kecilnya adalah memastikan pengawasan di pintu-pintu masuk terjaga dengan ketat.
Jika perlu, Indonesia dapat mencontoh China untuk menghentikan impor sampah plastik dari berbagai negara Eropa dan Amerika yang menjadi dampak dari munculnya berbagai masalah kesehatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Ugm.ac.id