KepmenPANRB 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Baru Seleksi PPPK: Honorer Database BKN Jadi Prioritas
INDOZONE.ID - Pemerintah melalui MenPANRB Rini Widyanti mengeluarkan KepmenPANRB Nomor 15 Tahun 2025. Aturan ini membahas kriteria tambahan bagi pelamar PPPK tahap 2, prioritas diberikan kepada honorer yang terdaftar pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu: Ada Bahas Gaji
KepmenPANRB ini memberikan peluang kepada banyak kelompok pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data BKN, di antaranya:
a. Tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1;
b. Tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan CPNS;
c. Belum melamar seleksi pengadaan ASN;
d. Memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap 1; atau
e. Memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.
Pelamar yang memenuhi kriteria di atas, dapat melamar pada jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan posisi yang saat ini mereka duduki. Namun, jika tidak ada kesesuaian, pelamar bisa memilih salah satu dari empat jenis jabatan berikut:
a. Pengelola Umum Operasional;
b. Operator Layanan Operasional;
c. Pengelola Layanan Operasional; atau
d. Penata Layanan Operasional.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Usia Pensiun 59 Tahun pada 2025, Bertambah Setiap Tiga Tahun
Penentuan pelamar yang memperoleh alokasi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum Keenam diprioritaskan bagi pegawai yang terdaftar dalam database pegawai non-ASN BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Namun, apabila masih ada formasi yang belum terpenuhi, kebutuhan tersebut akan diisi berdasarkan urutan prioritas berikut:
a. Pelamar prioritas;
b. eks-THK II:
c. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;
d. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus; dan
e. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Meskipun aturan ini tidak hanya memberikan kesempatan bagi honorer database BKN, namun prioritas tetap diberikan kepada honorer database BKN. Diperkirakan persaingan formasi PPPK 2024 tahap 2 akan semakin ketat, terutama bagi honorer non-database BKN.
Penulis: Eliani Kusnedi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bkn.go.id