Kategori Berita
Media Network
Rabu, 08 JANUARI 2025 • 11:07 WIB

Pemerintah Tetapkan Usia Pensiun 59 Tahun pada 2025, Bertambah Setiap Tiga Tahun

Ilustrasi pensiun dan kaya. (Freepik)

INDOZONE.ID - Pemerintah resmi naikkan usia pensiun pekerja Indonesia menjadi 59 tahun mulai Januari 2025.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, yang mengatur peningkatan usia pensiun secara bertahap setiap tiga tahun.

Baca Juga: Mulai 2025, China Naikkan Usia Pensiun hingga 63 Tahun

"Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun," Isi dari PP Nomor 45 Tahun 2015 Pasal 15 ayat 3.

Menurut PP tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mulai menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun yang ditentukan. Ketentuan ini diperkenalkan pada 2015 dengan usia pensiun pertama kali diatur pada usia 56 tahun.

Kemudian ditingkatkan menjadi 57 tahun pada 2019. pada 2025, sesuai peraturan yang berlaku, usia pensiun akan menjadi 59 tahun, peraturan ini memberi kesempatan bagi pekerja untuk menyiapkan tabungan pensiun yang lebih optimal.

Baca Juga: Kebijakan Baru: Gaji Pekerja Swasta Akan Dipotong untuk Program Pensiun Tambahan, Apa Dampaknya?

Dilansir dari Antara, PP Nomor 45 Tahun 2015 yang menjadi dasar aturan ini, ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Juni 2015. Langkah tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memperkuat jaminan sosial dan memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja di Indonesia.

Namun, masih banyak pro kontra dari kebijakan ini. Bagi para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia pensiun, perlu ada perhatian lebih dari pemerintah terkait akses jaminan pensiun. Dalam kasus ini, pekerja yang kehilangan pekerjaan sebaiknya diberikan kemudahan dalam menerima program jaminan pensiun.

Penulis: Eliani Kusnedi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Amatan, ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemerintah Tetapkan Usia Pensiun 59 Tahun pada 2025, Bertambah Setiap Tiga Tahun

Link berhasil disalin!