Polemik Minimarket Waralaba Berdekatan di Pasar Tradisional, PTSP dan Disperindag Jember Sebut Belum Ada Izin
INDOZONE.ID - Polemik berdirinya toko retail modern (Minimarket) berjaringan di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Jember. Dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi B DPRD Jember, Kamis (30/1/2015).
Dalam rapat yang dihadiri oleh Kelompok masyarakat yang menyebut dirinya Paguyuban Pedagang Kelontong Pasar Desa Lojejer, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Komisi B DPRR Jember itu.
Terungkap jika bangunan calon toko retail modern berjaringan itu ada beberapa persyaratan yang belum berizin. Hal itu disampaikan secara kompak bersama, oleh Disperindag dan Dinas PTSP Jember.
"Tadi sudah saya jelaskan bahwa yang sedang berproses itu izin bangunannya untuk PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) nya, sedangkan untuk izin usaha toko swalayan belum ada permohonan," kata Pejabat Fungsional PTSP Jember Vidya saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai rapat.
Untuk pengajuan izin yang dilakukan ke Dinas PTSP, lanjut Vidya, hanya menyampaikan untuk mendirikan minimarket.
"Tapi dia tidak menyebutkan bahwa itu berjaringan," ungkapnya.
Dengan polemik yang saat ini terjadi di Desa Lojejer itu, lebih lanjut kata Vidya, pihaknya akan menjalankan rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi B DPRD Jember.
"Kita mungkin nanti akan berkolaborasi dengan Disperindag. Untuk turun dan mendalami latar belakangnya (berdiri toko retail) tersebut," ucapnya.
"Untuk itu, kami terlebih dulu menunggu petunjuk pimpinan," imbuhnya.
Senada dengan yang disampaikan Dinas PTSP Jember, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Jember Adrian Supriatna mengatakan pihaknya juga akan melakukan pendalaman.
Baca Juga: Barongsai Atraksi di Stasiun Jember, Okupansi Penumpang Kereta Api Naik 20-30 Persen
"Disperindag pasca mendengar adanya penolakan pembangunan toko berjaringan tersebut, langsung melakukan pengecekan lapangan di lokasi tersebut," ujar Adrian saat dikonfirmasi terpisah.
Lanjutnya, dengan berdirinya bangunan toko tersebut. Pihaknya juga membenarkan.
"Tapi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan Pasar Rakyat dan Penataan Pusat Perbelanjaan serta Toko Swalayan. Kami belum merima pengajuan rekomendasi perizinannya. Kalau pengajuan Nomor Induk Usaha (NIB) memang sudah memiliki dan sudah bisa mengakses sendiri di OSS," jelasnya.
"Kemudian untuk Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS), juga masih belum ada permohonan yang diterima oleh Disperindag. Kondisinya memang sudah ada bangunan, tetapi terkait dengan izin tersebut memang harus melalui mekanisme yang ada dan kami tidak menghalangi adanya investasi di Jember," sambungnya menjelaskan.
Lebih jauh, Adrian menyampaikan saat ini toko berjaringan di Jember tercatat ada sebanyak 258 outlet yang telah berdiri di Jember.
"Namun, setelah adanya Perda no 9 Tahun 2016 tersebut masih belum ada usulan pengajuan perizinan toko berjaringan lagi," ungkapnya.
"Disperindag hanya melakukan perpanjangan perizinan saja, dan tidak menerbitkan izin baru sejak 2016 lalu," imbuhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan