Senin, 17 MARET 2025 • 15:20 WIB

Viral Ojol Lewat Trotoar, Marahi Seorang Bapak yang Sedang Duduk Santai 

Author

Pengemudi ojol lewati trotoar dan memahari seorang bapak yang sedang duduk.

INDOZONE.ID - Viral di media sosial sebuah video yang menampilkan seorang bapak tengah duduk bersandar pada tiang listrik, di trotoar Jalan Gatot Subroto sekitaran Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat, pada Jumat, (14/3/2025).

Pada saat bersamaan, terlihat sejumlah kendaraan bermotor yang mencoba melewati trotoar untuk menghindari kemacetan di jalan sekitar.

Namun karena ukuran trotoar yang kecil dan juga terdapat rerumputan serta tiang listrik, alhasil para pengendara motor menjadi susah untuk lewat.

Berdasarkan video yang diunggah oleh akun instagram @infojkt24, terlihat pengemudi motor di barisan paling depan yang juga merupakan seorang ojek online (ojol), mencoba melewati trotoar sempit dengan perasaan dongkol.

Ia terlihat menarik gas motor berkali-kali lalu berbicara kepada sang bapak yang tengah duduk bersandar di tiang listrik.

Bapak tersebut tidak menggubris omongan pengemudi ojol itu, ia hanya melihat sekilas lalu bergeser agar para pengendara motor dapat melewati trotoar.

Baca Juga: Trotoar Dipakai Parkir Motor dan Warung sehingga Tunanetra Jadi Korban, Netizen pun Murka!

Tetapi hal tersebut rupanya malah memancing emosi sang ojol. Tidak diketahui apa sebab pastinya, pengemudi ojol itu terlihat memberhentikan motornya sebentar lalu menengok ke arah sang bapak sembari berucap sesutau dengan ekspresi yang terlihat kesal.

Tidak terdengar pasti apa yang pengemudi ojol itu sampaikan kepada sang bapak, namun melihat reaksi kawasan sekitar trotoar, warganet meyakini bahwa pengemudi ojol itu memarahi sang bapak yang tengah duduk bersandar di tiang listrik.

Video tersebut pun menjadi viral di media sosial dan menuai banyak kritikan serta hujatan dari netizen atas perlikau tidak sopan si pengemudi ojol terhadap sang bapak. 

Selain itu, netizen juga menyoroti para pengemudi ojol yang melewati trotoar pejalan kaki, sebab itu sudah termasuk ke dalam pelanggaran lalu lintas. 

"Itu ojol udah ada platnya tingga di suspen doang, kode etik," tulis komentar akun instagram/hilmi_fe*****.

"Percuma ga sih trotoar di lebarin tapi tetep diambil alih motor atau jualan jdi skrg tuh kalo mau jalan kaki kaya gmna gtu loh," ucap akun instagram/tiara.l****.

Baca Juga: Viral, Driver Ojol Gratiskan Tarif Untuk Penumpangnya, Bikin Warganet Terharu Hingga Beri Doa Untuk Sang Ibu

"Lah kan trotoar buat pejalan kaki, bukan buat motor, aneh!! Bapak yg duduk ga salah, dia ga duduk di tengah jalan, dia duduk di trotoar kok, betul² parah pemotor yg naik ke trotoar," komentar akun instagram/erly*****.

Perlu diketahui, Merujuk pada Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ fasilitas umum berupa trotoar adalah hak pejalan kaki dan sangat dilarang untuk dikuasai secara pribadi, termasuk oleh kendaraan bermotor.

Jika ketahuan melanggar, pengemudi kendaraan di trotoar dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Penulis: Sekar Andini Wibisono Putri

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Infojkt24