INDOZONE.ID - Allah SWT telah menetapkan dalam Alquran mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat. Dalam Islam, delapan golongan penerima zakat ini dikenal sebagai asnaf zakat.
Mereka termasuk dalam golongan mustahik zakat, yaitu orang-orang yang berhak menerima zakat untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Berikut delapan golongan diantaranya.
Baca Juga: Punya Hutang Apakah Tetap Harus Bayar Zakat? Ini Aturan Menurut Ulama
8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Lantas, siapa saja mereka? Simak delapan golongan yang berhak menerima zakat berikut.
Ilustrasi mustahik zakat. (freepik.com)
1. Fakir (Al-Fuqara)
Golongan fakir adalah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Mereka hidup dalam kondisi sangat sulit dan membutuhkan bantuan untuk bertahan hidup.
Zakat yang diberikan kepada mereka dapat berupa bantuan pangan, tempat tinggal, serta layanan kesehatan dasar.
2. Miskin (Al-Masakeen)
Kaum miskin adalah mereka yang memiliki penghasilan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Mereka mungkin bekerja, tetapi pendapatannya jauh dari cukup.
Bantuan zakat dapat diberikan dalam bentuk dukungan finansial, bantuan makanan, serta program kesejahteraan sosial lainnya.
3. Amil Zakat
Amil zakat adalah pihak yang bertanggung jawab mengelola, mengumpulkan, dan mendistribusikan zakat.
Mereka bekerja memastikan zakat sampai kepada yang berhak dengan transparansi dan efisiensi, sehingga dana yang diberikan benar-benar bermanfaat bagi penerima.
4. Mualaf (Orang yang Baru Masuk Islam)
Golongan ini mencakup orang-orang yang baru memeluk Islam dan masih dalam tahap memperkuat keimanan mereka.
Bantuan zakat dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan mereka, membantu mereka merasa diterima dalam komunitas Muslim, serta memperkokoh keyakinan dan kehidupan mereka dalam Islam.
Baca Juga: Bolehkah Zakat Fitrah Pakai Hewan Ternak? Ini Ketentuan dan Nisabnya
5. Memerdekakan Budak (Riqab)
Di zaman modern, konsep ini diperluas menjadi membantu mereka yang terjerat dalam bentuk perbudakan modern, seperti pekerja paksa atau orang-orang yang terjebak dalam utang yang membuat mereka tidak bisa lepas dari jeratan kerja paksa.
6. Orang yang Berhutang (Al-Gharimeen)
Mereka yang terlilit utang dan tidak mampu melunasinya juga berhak menerima zakat. Hutang yang dimaksud adalah hutang yang digunakan untuk keperluan mendesak, bukan untuk kemewahan atau hal yang tidak bermanfaat.
Zakat dapat digunakan untuk membantu mereka bangkit dari kesulitan finansial.
7. Fi Sabilillah (Di Jalan Allah)
Kategori ini mencakup berbagai inisiatif yang bertujuan untuk kemaslahatan umat, seperti pembangunan sekolah, Masjid, sumur air bersih, serta program sosial dan pendidikan yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
8. Ibnu Sabil (Musafir yang Kehabisan Bekal)
Orang-orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal atau kehilangan sumber daya untuk kembali ke rumah juga berhak menerima zakat.
Bantuan ini diberikan agar mereka bisa kembali ke tempat asal atau melanjutkan perjalanan mereka dengan aman.
Dengan memahami siapa yang berhak menerima zakat, kita bisa memastikan bahwa dana zakat yang diberikan benar-benar bermanfaat dan tepat sasaran.
Zakat bukan hanya bentuk ibadah, tetapi juga sarana untuk menciptakan kesejahteraan sosial bagi mereka yang membutuhkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Hrf.org.uk