INDOZONE.ID - Buat kalian para pecinta kucing, pernah kebayang nggak kalau suatu hari jumlah kucing di rumah kalian dibatasi?
Ternyata, di beberapa kota dunia, aturan ini sudah berlaku! Bahkan, ada yang melarang pemilik kucing mengganti hewan peliharaan mereka setelah kucingnya meninggal.
Kebijakan ini memang memicu pro dan kontra. Ada yang mendukung demi perlindungan lingkungan, tapi banyak juga yang merasa aturan ini terlalu ketat.
Nah, kota mana saja yang menerapkan aturan unik ini? Yuk, kita bahas!
1. Mount Barker, Australia
Di kota kecil Mount Barker, Australia Selatan, pemerintah setempat menerapkan aturan ketat soal kepemilikan kucing.
Setiap rumah hanya boleh memelihara maksimal dua ekor kucing.
Selain itu, ada jam malam bagi kucing peliharaan, di mana mereka dilarang berkeliaran di luar rumah mulai pukul 8 malam hingga 7 pagi.
Alasan utama aturan ini adalah untuk mengurangi dampak negatif kucing terhadap ekosistem.
Kucing liar maupun domestik sering memangsa satwa asli Australia, termasuk burung dan reptil.
Selain itu, aturan ini juga dibuat untuk menghindari konflik antarwarga yang merasa terganggu dengan kucing peliharaan tetangganya yang sering berkeliaran.
2. Omaui, Selandia Baru
Omaui, sebuah desa kecil di Selandia Baru, punya kebijakan yang lebih ekstrem. Setiap pemilik kucing wajib mendaftarkan peliharaan mereka ke pemerintah.
Tapi yang bikin tercengang, setelah kucing itu meninggal, pemilik tidak diperbolehkan menggantinya dengan kucing baru!
Kenapa? Pemerintah daerah menilai kucing sebagai ancaman bagi burung asli Selandia Baru yang mulai langka, seperti tui, bellbird, dan fantail.
Setiap tahunnya, kucing disebut membunuh ribuan burung, reptil, dan serangga di wilayah ini.
Dengan aturan ketat ini, pemerintah berharap bisa melindungi satwa liar yang semakin berkurang.
3. Walldorf, Jerman
Di Walldorf, Jerman, pemerintah memberlakukan larangan bagi kucing peliharaan untuk keluar rumah selama periode tertentu dalam setahun.
Aturan ini dibuat demi melindungi burung langka bernama crested lark (lark berkuncir) yang sarangnya berada di tanah dan rentan terhadap serangan kucing.
Jika pemilik melanggar aturan ini, mereka bisa dikenai denda hingga 500 euro (sekitar Rp8 juta). Bahkan, jika kucing terbukti membunuh burung langka, denda bisa melonjak sampai 500.000 euro (sekitarRp 860 juta).
Aturan ini memang memicu perdebatan, terutama di kalangan pecinta hewan yang merasa hak peliharaan mereka dibatasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: TIME, Australiangeographic.com