Menikah adalah ibadah. Namun, di tengah ancaman penyebaran virus corona (Covid-19) seperti sekarang ini pelaksanaan pernikahan memang sulit diselenggarakan seperti biasa. Apalagi, pemerintah telah menetapkan kebijakan social distancing dan larangan keluar rumah.
Nah, bagi kamu yang sudah merencanakan pernikahan, jangan khawatir pernikahan batal. Pernikahan tetap bisa diselenggarakan kok. Hanya saja mungkin resepsi atau pesta yang sebaiknya ditunda. Mengingat, pemerintah juga melarang diadakannya acara berkumpul di keramaian.
Untuk aturan pernikahan sendiri, Kementerian Agama (Kemenag), melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, mengeluarkan aturan baru terkait penyelenggaraan pernikahan di tengah wabah virus corona.
Berdasarkan surat edaran tentang Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publlik di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, pada poin nomor 3 memuat Protokol pencegahan Covid-19 pada layanan nikah oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Pada (poin 3a) berisi aturan pernikahan yang diselenggarakan di KUA. Dalam aturan ini, pihak KUA membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah.
- Dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.
- Calon Pengantin (Catin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer.
- Menggunakan masker.
- Petugas, wali nikah dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
Hampir sama dengan aturan penyelenggaraan pernikahan di KUA, akad nikah di luar KUA (poin 3b), seperti di rumah atau di gedung pertemuan.
- Ruangan prosesi akad nikah di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat.
- Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.
- Catin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/ hand sanitizer menggunakan masker
- Petugas, Wali Nikah dan Catin Laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
Untuk sementara waktu, semua jenis pelayanan selain pelayanan administrasi dan pencatatan nikah di KUA, yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat serta menciptakan kerumunan seperti, bimbingan perkawinan bagi catin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya ditiadakan.
Itulah sederet aturan penyelenggaraan pernikahan di tengah wabah virus corona. Semoga semua cepat berlalu.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: