Selasa, 21 SEPTEMBER 2021 • 10:00 WIB

Yakin Nih Anak Usia 12 Tahun Sudah Boleh Masuk Mal?

Author

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

PPKM kembali diperpanjang dengan syarat yang sedikit lebih longgar. Salah satunya adalah anak umur 12 tahun ke bawah di lima wilayah diperbolehkan masuk mal.

"Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua," ujar Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan, dalam jumpa pers, Senin (20/9/2021).

Ia mengatakan bahwa anak usai 12 tahun ke bawah tersebut wajib membawa orang tuanya saat berkunjung ke mal atau didampingi oleh orang tua. Tentu saja tujuannya untuk menjaga anak tersebut.

Pelonggaran ini sendiri hanya berlaku di Jakarta, Bandung, Semarang, DIY, dan Surabaya. Tak hanya masuk mal, mereka juga boleh masuk bioskop juga.

"Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2. Namun dengan kewajiban menggunakan aplikasi Peduli Lindungi serta penerapan kesehatan yang ketat kategori kuning dan hijau dapat masuk di area bioskop," beber Luhut.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir