Jumat, 18 AGUSTUS 2023 • 16:10 WIB

Kasih Tugas Jaga di Luar Batas, 3 Dirut RS Pemerintah Kena Sanksi dari Kemenkes

Author

 

Ilustrasi Gedung Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta. (Dok. RSCM)

Kasus dugaan bullying alias perundungan terhadap tenaga kesehatan yang terjadi di sejumlah rumah sakit, tampaknya sudah didengar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Hal itu diketahui setelah mendapatkan 91 laporan dari kanal Kemenkes.

Laporan itu, sudah dikumpulkan sejak 20 Juli-15 Agustus 2023, pukul 16.00 WIB. Rupanya, laporan itu menunjukkan bahwa banyak tenaga kesehatan yang masih mendapatkan dugaan perundungan di tempatnya bekerja.

"Mayoritas dari laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga di luar batas wajar,” ujar Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami, dikutip dari Antara, Jumat (18/8/2023).

Kemenkes RI pun memberikan sanksi kepada tiga pimpinan rumah sakit milik pemerintah. Hal itu dilakukan atas kelalaian mereka terkait praktik perundungan terhadap peserta didik.

Baca Juga: Indonesia Disebut Jadi Tempat Varian Baru Covid-19 Paling Bermutasi di Dunia, Ini Kata Kemenkes!

Berdasakan penelusuran Inspektorat Jenderal Kemenkes, ditemukan beberapa kasus dengan bukti lengkap. Bukti itu dijadikan dasar Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, selaku instansi yang mengawasi rumah sakit, untuk memberikan sanksi.

Murti mengatakan, teguran tertulis diberikan kepada Dirut RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo di Jakarta, Dirut RS Hasan Sadikin di Bandung, dan Dirut RS Adam Malik di Medan.

Kemenkes juga meminta pimpinan rumah sakit tersebut memberikan sanksi kepada staf medis dan pihak lain yang terlibat.

Murti menambahkan, untuk rumah sakit lain yang tidak dikelola oleh Kemenkes, laporan dugaan perundungan akan diteruskan ke instansi terkait.

"Jika praktik perundungan masih berulang, sanksi yang diberikan kepada pelaku akan menjadi catatan dan pertimbangan ketika pelaku memperpanjang surat izin praktek (SIP)," katanya.

Baca Juga:Dokter Kena Bully di Rumah Sakit saat Pendidikan, Silakan Adukan ke Nomor Ini

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Kesehatan, tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik, terutama pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kemenkes pada 20 Juli 2023.

Instruksi itu memfasilitasi pengaduan kasus perundungan pada pendidikan di RS yang dikelola Kemenkes melalui WhatsApp 081299799777, dan website https://perundungan.kemkes.go.id/. 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengingatkan, agar rumah sakit pendidikan yang dikelola oleh Kemenkes, tidak menjadi tempat praktik yang tidak sesuai dengan adab dan budi pekerti.

“Saya ingin rumah sakit kita menjadi tempat yang baik untuk bekerja dan belajar. Masih banyak orang yang baik, dan ini hanya segelintir oknum," imbuh Menkes Budi. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA