Ilustrasi - Stop Bullying di kalangan tenaga medis.
INDOZONE.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia telah mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan atau bullying terhadap peserta didik pada rumah sakit pendidikan di lingkungan Kemenkes.
Dalam konferensi pers di Gedung Kemenkes RI, Jakarta, pada hari Kamis (20/7/2023), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan Kemenkes akan memutus budaya bullying pada program pendidikan spesialis kedokteran.
"Kami memutuskan untuk semua rumah sakit (RS) vertikal di Kemenkes RI yang juga merupakan RS pendidikan besar, disiplin untuk memutus praktik perundungan pada program pendidikan spesialis kedokteran. Akan kami jalankan secara tegas dan keras," ujarnya.
Baca Juga: Dokter: Pasien Hipertensi Tetap Boleh Minum Kopi, Asal...
Instruksi ini tertuang dalam Instruksi Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 yang ditandatangani oleh Budi Gunadi Sadikin pada tanggal 20 Juli 2023.
Sebagai mekanisme pelaporan, telah dibuka fitur aduan melalui nomor WhatsApp 0812-9979-9777 atau melalui website https://perundungan.go.id yang telah beroperasi sejak Kamis siang
Beberapa bentuk perundungan yang dialami oleh peserta didik antara lain adalah perundungan fisik seperti memukul, mendorong, menggigit, menjambak, menendang, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencakar, termasuk memeras dan merusak barang milik orang lain, serta pelecehan seksual.
Sementara itu, bentuk perundungan verbal mencakup tindakan mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan nama lain (name-calling), sarkasme, mencela/mengejek, mengintimidasi, memaki, dan menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.
Baca Juga: Lawan Bully, Wanita Kondisi Mata Malas Jadi Model OnlyFans, Kini Jadi Seleb Tiktok
Perundungan siber (cyber bullying) juga termasuk dalam klasifikasi ini, yang meliputi tindakan menyakiti atau melukai hati orang lain menggunakan media elektronik seperti menyampaikan berita atau video yang tidak benar dengan tujuan memprovokasi atau mencemarkan nama baik orang lain.
Ada juga bentuk perundungan nonfisik dan nonverbal lainnya, seperti mengucilkan, mengabaikan, mengirimkan surat kaleng, memberikan tugas jaga di luar batas wajar, meminta pembiayaan kegiatan kurikuler, ekstrakurikuler, atau pengeluaran lainnya di luar biaya pendidikan yang telah ditetapkan.
Website aduan ini memungkinkan pengguna untuk melaporkan kasus perundungan melalui berbagai kolom isian, termasuk status pelapor, nama korban, NIK korban (opsional), nama pelaku, frekuensi kejadian, tempat kejadian, nama tempat kejadian, deskripsi kejadian, dan opsi untuk melampirkan bukti kejadian (opsional), nomor yang dapat dihubungi, serta email.
Laporan dan informasi yang diterima akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal Kemenkes RI dengan menjaga kerahasiaan seluruh informasi yang dikumpulkan.
Terhadap pelaku perundungan, sanksi akan diberlakukan dengan tingkatan yang berbeda, mulai dari teguran tertulis, skorsing, hingga dikeluarkan dari lembaga pendidikan. Selain itu, kasus yang lebih serius dapat diadili oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) beserta kolegiumnya.
"Nomor aduan dan website ini diterima langsung Inspektorat Jenderal Kemenkes untuk ditindaklanjuti," katanya.
Dikatakan Budi, keberanian korban untuk melengkapi laporan dengan nama lengkap serta NIK dapat mempercepat proses penelusuran kasus. Sedangkan opsi anonymous memiliki durasi penelusuran kasus yang lebih lama.
Website tersebut juga memuat daftar informasi seputar perundungan yang dapat memberi pengetahuan bagi para pengakses laman tersebut.
Budi menjamin seluruh informasi yang dihimpun melalui fitur pengaduan terjaga kerahasiaannya di Inspektorat Jenderal Kemenkes RI.
Terkait dengan sanksi, kata Budi, dibagi ke dalam sejumlah tingkatan mulai dari teguran tertulis, skorsing, hingga dikeluarkan dari lembaga pendidikan.
"Semua sanksi yang ringan, sidang, hingga berat ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan kolegiumnya," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Konferensi Pers