INDOZONE.ID - Beberapa waktu belakangan udara di sekitar DKI Jakarta sangat mengkhawatirkan. Mengatasi masalah tersebut sejumlah kantor di DKI mulai menerapkan work from home (WFH) atau kerja dari rumah.
Sementara itu, di tengah buruknya udara Ibu Kota, Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Polusi Udara (PPRPU) menyampaikan bahwa angka kasus infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) meningkat, menyusul peningkatan polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, Tanggerang.
Dilansir Antara, ketua Komite PPRPU Prof. Agus Dwi Susanto memberikan gambaran, angka ISPA di DKI Jakarta yang pada tahun 2022 rata-rata di bawah 100 ribu dalam sebulan, namun kini meningkat melampaui 100 ribu kasus per bulan sejak awal Januari 2023.
Baca Juga: Kualitas Udara Buruk, Dinkes Kota Bekasi Catat Sebanyak 66.172 Warga Terjangkit ISPA
"Kami punya data bahwa ISPA pada periode Januari sampai bulan ini rata-rata di atas 100 ribu per bulan. Bahkan di Agustus mendekati 200 ribu kasus," kata Agus, dilansir Antara.
Agus juga mengatakan bahwa polusi udara terjadi karena adanya kontaminasi satu atau lebih substansi fisik kimia atau biologi di udara. Polutan udara antara lain berasal dari kegiatan industri dan transportasi.
Menurut pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), ia mengatakan partikel yang berbahaya dan terbukti berdampak terhadap kesehatan ialah PM2,5.
Baca Juga: Cegah ISPA Dampak Kebakaran Lahan, Warga Singkawang Diimbau Batasi Aktivitas di Luar Rumah
Selain itu, gas sulfur dioksida, nitrik dioksida dan ozon juga bisa membahayakan kesehatan.
Pencemaran udara bisa menyebabkan masalah kesehatan, antara lain ialah gangguan saluran napas.
Agus menyampaikan bahwa penyakit saluran respirasi yang paling sering terjadi ialah tuberkulosis, penyakit paru-paru, kanker paru, pneumonia, obstruktif kronis dan asma.
"Penyakit respirasi ini menduduki sepuluh penyakit terbanyak di Indonesia dan menjadi faktor risiko kematian kelima tertinggi di Indonesia setelah hipertensi, gula darah, merokok dan obesitas," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA