INDOZONE.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah merilis imbauan terbaru soal pneumonia, sebagai tanggapan atas laporan dari organisasi kesehatan dunia (WHO), tentang peningkatan kasus undefined pneumonia alias pneumonia misterius yang menyerang anak-anak di Tiongkok Utara.
Melalui media pelaporan global ProMed (Program for Monitoring Emerging Diseases), WHO telah mempublikasikan adanya sinyal undiagnosed pneumonia atau pneumonia yang tidak terdiagnosis pada 22 November 2023 lalu.
Pneumonia adalah penyakit infeksi saluran pernapasan yang menyerang paru-paru. Dalam keadaan sehat, sel-sel paru (alveoli) berisi udara yang masuk ketika seseorang bernapas.
Namun, ketika seseorang terkena penyakit pneumonia, maka paru–parunya mengalami peradangan, sehingga alveoli berisi cairan dan nanah.
Kondisi ini menyebabkan timbulnya gejala kesulitan bernapas, seperti napas cepat dan terlihat sesak dan tubuh kekurangan asupan oksigen.
Meski demikian, belum diketahui secara pasti apa penyebab dari penyakit yang menyerang sistem pernapasan tersebut.
Namun, beberapa laporan epidemiologi menunjukkan bahwa 40 persen dari keseluruhan kasus pneumonia disebabkan oleh bakteri bernama Mycoplasma Pneumoniae.
Bakteri mycoplasma inilah yang menjadi penyebab paling umum dari infeksi pernapasan sebelum muncul COVID-19.
Baca Juga: Heboh Kasus Infeksi Saluran Napas dan Pneumonia di China, WHO Minta Masyarakat Pakai Masker Lagi
Sebagai bentuk kesiapsiagaan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran wabah pneumonia di Indonesia, Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit melakukan gerak cepat dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor: PM.03.01/C/4632/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Kejadian Mycoplasma Pneumonia di Indonesia.
Surat edaran yang terbit pada tanggal 27 November 2023 ini ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Direktur/Kepala Rumah Sakit, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Kepala Puskesmas di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu mengungkapkan, penerbitan surat edaran tersebut bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran pneumonia di Indonesia.
Jika ditilik lebih jauh, melalui surat edaran itu, Dirjen Maxi meminta Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk melakukan pemantauan perkembangan kasus secara ketat.
Termasuk memantau negara-negara yang mulai terjangkit pneumonia di tingkat global, serta meningkatkan kewaspadaan dini melalui upaya pemantauan kasus yang dicurigai pneumonia.
Lebih lanjut, Dirjen Maxi juga menginstruksikan kepada KKP untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang (awak, personel, dan penumpang), alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, binatang pembawa penyakit di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas negara, terutama yang berasal dari negara terjangkit.
Baca Juga: Wabah Pneumonia Misterius Muncul di China, Ini Hal-hal yang Kamu Harus Tau!
Selain itu, Dirjen Maxi juga mengimbau KKP dan fasilitas pelayanan kesehatan di daerah untuk melakukan surveilans ketat, dengan memantau peningkatan kasus di masing-masing wilayah.
Langkah selanjutnya yang dilakukan ialah melaporkan penemuan kasus melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) pada link https://skdr.surveilans.org atau nomor WhatsApp (WA) Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC): 0877-7759-1097 atau email: poskoklb@yahoo.com yang ditembuskan ke Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terkait.
Kemudian, Dinas Kesehatan akan menindaklanjuti laporan penemuan kasus yang dicurigai pneumonia dari fasyankes, dan memfasilitasi pengiriman spesimennya ke laboratorium rujukan Sentinel ILI/SARI.
Terakhir, Dirjen Maxi mengimbau seluruh pihak untuk lebih menggencarkan upaya promosi kesehatan berupa komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kesehatan guna meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait penyakit pneumonia.
Ternyata, pneumonia anak yang sedang ramai diperbincangkan ini dapat dicegah dengan beberapa upaya yang disingkat menjadi STOP.
1. Susu Ibu saja hingga bayi umur enam bulan, ditambahkan MPASI dan melanjutkan ASI hingga dua tahun.
2. Tuntaskan imunisasi untuk anak. Utamanya Campak dan Rubella (MR), Diphtheria Pertussis Tetanus (DPT), dan Haemophilus Influenzae tipe B (HiB) dan upayakan PCV.
3. Obati anak sakit. Bawa segera ke pelayanan kesehatan terdekat.
4. Pastikan kecukupan gizi anak dan hidup bersih sehat.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators