INDOZONE.ID - Dunia kecantikan Indonesia dihebohkan dengan adanya produk kosmetik mengandung bahan berbahaya, yang membuat penggunanya mengalami iritasi hingga menjalani operasi.
Merek produk kosmetik tersebut adalah Pinkflash yang populer di kalangan remaja dan dikenal dengan harga terjangkau.
Pinkflash mendadak viral setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik izin edar beberapa produknya.
Bukan cuma masalah legalitas, produk kosmetik Pinkflash juga menjadi sorotan karena keluhan dari sejumlah konsumen.
Beberapa dari mereka mengaku mengalami iritasi, hingga harus menjalani tindakan medis berupa operasi kecil, setelah menggunakan produk dari Pinkflash.
Baca juga: Temukan 55 Produk Kosmetik Berbahaya, BPOM Ungkap Efek Samping Jika Dikonsumsi
Bagaimana kasus ini bermula dan apa kandungan berbahaya yang ada di dalam produk Pink Flash? Yuk simak penjelasannya berikut.
Ditemukan Zat Berbahaya di Produk Kosmetik Pinkflash
Kontroversi Pinkflash bermula dari hasil pengawasan rutin BPOM yang menemukan adanya kandungan berbahaya yang dilarang dalam regulasi kosmetik Indonesia.
Bahan-bahan berbahaya tersebut diantaranya:
1. Pewarna Merah K3 (Rhodamine B) dan Merah K10
Zat pewarna ini dilarang keras penggunaannya dalam kosmetik karena bersifat karsinogenik (berpotensi memicu kanker). Zat ini juga dapat menyebabkan kerusakan pada fungsi hati.
2. Pewarna Acid Orange 7
Zat pewarna ini juga dilarang karena dapat menimbulkan risiko kerusakan pada sistem saraf dan otak.
Konsumen Alami Iritasi hingga Jalani Operasi
Temuan BPOM ini diperkuat oleh keluhan sejumlah konsumen di media sosial usai menggunakan produk kosmetik Pinkflash.
Adapun keluhan yang paling banyak dilaporkan terkait produk eyeshadow Pinkflash.
Berikut beberapa keluhan dari konsumen yang mengaku mengalami iritasi hingga harus menjalani operasi usai menggunakan produk dari Pinkflash.
1. Iritasi Mata Ekstrem
Pengguna merasakan gatal, panas, dan perih yang tak tertahankan di area kelopak mata.
2. Infeksi dan Pembengkakan
Iritasi berlanjut menjadi bintitan parah, pembengkakan kelopak mata, dan keluarnya nanah karena infeksi.
3. Menjalani Tindakan Operasi
Beberapa korban, setelah kondisi matanya tidak membaik dengan pengobatan biasa, terpaksa harus menjalani tindakan operasi bedah kecil oleh dokter spesialis mata untuk mengatasi benjolan atau infeksi yang meradang.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya kosmetik ilegal atau tidak aman, terutama pada area sensitif seperti mata.
Beberapa Produk Pinkflash yang Ditarik dari Peredaran
Usai kejadian tersebut viral, alhasil beberapa produk Pinkflash yang teridentifikasi mengandung bahan berbahaya dan ditarik izin edarnya oleh BPOM.
Beberapa produk Pinkflash yang ditarik izin peredarannya oleh BPOM, diantaranya:
- Pinkflash 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02 & PF-E23 BR04
- Pinkflash Pro Touch Eyeshadow Palette PF-E15 - #02
- Pinkflash L01 Lasting Matte Lipcream - R04
- Pinkflash Multi Face Pallet PF-M02 - #01
Baca juga: Setahun Terakhir, BPOM Temukan Ada 55 Kosmetik Berbahaya
Klarifikasi Pinkflash
Menanggapi keresahan publik terkait produk kosmetik berbahaya, pihak Pinkflash memberikan klarifikasi resmi.
Pinkflash mengklaim bahwa temuan bahan berbahaya tersebut terjadi karena pihak vendor (pabrik) yang bekerja sama dengan mereka telah mengganti bahan baku tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari brand.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, mereka menyatakan telah memusnahkan produk yang bermasalah, memutuskan kontrak dengan pabrik terkait, serta melakukan pengujian laboratorium ulang pada seluruh produk baru.
Selain itu, Pinkflash juga menawarkan kompensasi sebesar dua kali lipat dari harga produk bagi konsumen yang telah membeli produk-produk yang ditarik izin edarnya tersebut.
Dengan kasus ini, diharapkan semua pihak baik dari brand maupun konsumen, semakin serius dalam menjamin dan menuntut keamanan produk kosmetik di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPOM RI, Instagram/ Pinkflashcosmetics_id