INDOZONE.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan hingga kini belum ditemukan kasus Ebola di Indonesia, meski kewaspadaan nasional terus diperketat. Ini dilakukan setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia atau PHEIC.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan, status darurat yang diumumkan WHO menjadi sinyal penting bagi seluruh negara untuk meningkatkan kesiapsiagaan, mengingat penyebaran penyakit masih terjadi di sejumlah wilayah Afrika.
“Kementerian Kesehatan terus memantau situasi global dan melakukan penguatan kewaspadaan lintas sektor. Kami memastikan seluruh pintu masuk negara, baik pelabuhan maupun bandara, meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan, terutama yang berasal dari negara terdampak,” ujar Aji di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Menurut data resmi yang diterima pemerintah, wabah di Provinsi Ituri, RD Kongo, disebabkan virus Ebola jenis Bundibugyo. Hingga 16 Mei 2026 tercatat 246 kasus suspek, termasuk delapan kasus terkonfirmasi dan 80 kematian dengan tingkat fatalitas mencapai 32,5 persen.
Selain di Kongo, kasus terkait perjalanan juga dilaporkan muncul di Kampala, Uganda, serta Kinshasa. Tingginya mobilitas penduduk dan keterbatasan fasilitas kesehatan disebut menjadi faktor yang meningkatkan risiko penyebaran.
Baca juga: WHO Tetapkan Wabah Ebola di Kongo dan Uganda sebagai Darurat Kesehatan Global
Sebagai langkah antisipasi, Kemenkes memperkuat pengawasan di pintu masuk internasional melalui pemeriksaan pelaku perjalanan dan penyiagaan tenaga kesehatan.
Jika ditemukan penumpang dengan gejala yang mengarah pada Ebola, pemerintah telah menyiapkan mekanisme rujukan ke rumah sakit berstandar internasional.
Seluruh laporan dari bandara dan pelabuhan juga dipantau selama 24 jam melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) serta Public Health Emergency Operation Center (PHEOC).
"Kapasitas laboratorium nasional pun telah disiagakan penuh untuk mendukung deteksi cepat dan respons dini," kata Aji.
Kemenkes juga meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi mengenai Ebola yang beredar di media sosial.
Aji menjelaskan Ebola merupakan penyakit akibat infeksi virus yang memiliki tingkat kematian tinggi, bahkan rata-rata mencapai 50 persen. Saat ini terdapat tiga strain utama yang sering memicu wabah, yakni Ebola Virus Disease (EVD), Sudan Virus Disease (SVD), dan Bundibugyo Virus Disease (BVD) yang kini berkembang di Kongo.
“Ebola merupakan penyakit infeksi virus yang dapat menyebabkan kematian dengan tingkat fatalitas rata-rata mencapai 50 persen. Saat ini terdapat tiga jenis strain virus yang sering menyebabkan wabah, yaitu Ebola Virus Disease (EVD), Sudan Virus Disease (SVD), dan yang saat ini berkembang di Kongo yaitu Bundibugyo Virus Disease (BVD),” jelasnya.
Baca juga: Sejarah dan Karakteristik Penyakit Ebola, Wabah Besar di Afrika Barat pada Tahun 2014-2016
Penularan Ebola terjadi melalui kontak langsung dengan darah, cairan tubuh, atau benda yang terkontaminasi dari manusia maupun hewan yang terinfeksi. Virus dapat masuk melalui luka terbuka atau selaput lendir.
Gejala biasanya muncul mendadak dalam masa inkubasi 2 hingga 21 hari, mulai dari demam, nyeri otot, sakit kepala, tubuh lemas, hingga berkembang menjadi muntah, diare, dan perdarahan.
Hingga kini belum tersedia pengobatan spesifik yang digunakan secara luas, sementara vaksin yang ada masih terbatas untuk penanganan wabah di Afrika.
Kemenkes pun mengimbau masyarakat kembali memperkuat Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sebagai langkah pencegahan dasar.
Warga yang baru pulang dari negara terdampak seperti RD Kongo dan Uganda juga diminta segera memeriksakan diri jika mengalami demam atau gejala perdarahan dalam waktu 21 hari setelah kepulangan.
Pemerintah menilai keterbukaan terkait riwayat perjalanan sangat penting untuk mempercepat penanganan dan mencegah potensi penularan lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA