INDOZONE.ID - Pemerintah Irlandia resmi mengesahkan undang-undang Jennie's Law atau Domestic Violence (Judgements) Register Bill oleh parlemen Irlandia pada Rabu (23/7/2026), setelah melalui perjuangan panjang yang dilakukan keluarga Jennifer Poole.
Undang-undang ini memungkinkan pembentukan daftar publik pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang diharapkan dapat membantu masyarakat mengetahui apakah calon pasangan mereka memiliki riwayat kekerasan.
Undang-undang ini terinspirasi dari kasus Jennifer Poole, seorang ibu dua anak berusia 24 tahun yang tewas dibunuh oleh mantan suaminya pada April 2021.
Sebelum kejadian tersebut, Jennifer tidak mengetahui bahwa pelaku memiliki riwayat perilaku abusif, termasuk pernah dihukum karena melakukan kekerasan terhadap mantan pasangannya.
Baca juga: 5 Red Flag Hubungan yang Bisa Berujung KDRT setelah Menikah, Apa Saja?
Melalui aturan baru ini, pemerintah akan menyediakan daftar online yang memuat nama-nama pelaku yang telah divonis bersalah atas tindak kekerasan domestik berat.
Daftar tersebut mencakup pelaku kasus pemerkosaan, kekerasan seksual, pencekikan yang tidak menyebabkan kematian, pelecehan, pengendalian secara paksa (coercive control), hingga penyebaran foto atau video intim tanpa persetujuan korban.
Meski dapat diakses publik, penerapan daftar ini tetap memiliki sejumlah batasan. Hakim yang menangani perkara berwenang menentukan apakah identitas pelaku layak dipublikasikan berdasarkan kondisi setiap kasus.
Selain itu, nama pelaku hanya akan dimasukkan ke dalam daftar apabila korban memberikan persetujuan.
Informasi yang ditampilkan nantinya meliputi nama pelaku, jenis pelanggaran yang dilakukan, serta hukuman yang dijatuhkan. Seluruh data akan dipublikasikan melalui situs resmi Layanan Pengadilan Irlandia.
Undang-undang tersebut juga mengatur bahwa pelaku dapat mengajukan permohonan agar namanya dihapus dari daftar, namun paling cepat tiga tahun setelah putusan pengadilan dijatuhkan.
Saudara Jennifer, Jason Poole, menyebut kebijakan ini sebagai langkah besar dalam mengubah cara masyarakat memandang kekerasan dalam rumah tangga. Menurutnya, keberadaan daftar tersebut dapat membantu seseorang mengetahui riwayat kekerasan calon pasangan mereka sebelum menjalin hubungan yang lebih serius.
Saat undang-undang ini resmi disahkan, anggota parlemen memberikan tepuk tangan meriah kepada keluarga Jennifer yang hadir menyaksikan proses tersebut.
Baca juga: Cut Intan Dianiaya Suaminya Armor Toreador, Ini Dampak Kesehatan Mental Korban KDRT
Angka Femisida Masih Mengkhawatirkan
Pengesahan undang-undang ini dilakukan di tengah meningkatnya perhatian terhadap kasus femisida, yaitu pembunuhan terhadap perempuan yang berkaitan dengan faktor gender.
Organisasi Women's Aid Ireland melaporkan bahwa hingga pekan lalu, delapan perempuan di Irlandia telah meninggal akibat kekerasan sepanjang tahun ini. Jumlah tersebut bahkan sudah melampaui total korban sepanjang tahun 2025.
Lembaga tersebut juga menyebutkan bahwa satu dari tiga perempuan di Irlandia pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Angka ini sejalan dengan rata-rata global, yang menunjukkan bahwa ancaman terbesar terhadap perempuan justru sering datang dari pasangan atau anggota keluarga, bukan dari orang asing.
Secara global, UN Women mencatat sekitar 83.000 perempuan dan anak perempuan menjadi korban pembunuhan secara sengaja sepanjang 2024. Dari jumlah tersebut, sekitar 60 persen atau hampir 50.000 korban dibunuh oleh pasangan maupun anggota keluarga mereka sendiri.
Data tersebut menunjukkan bahwa setiap hari sekitar 137 perempuan dan anak perempuan kehilangan nyawa akibat kekerasan yang dilakukan orang terdekat mereka. Artinya, rata-rata satu perempuan atau anak perempuan meninggal setiap 10 menit akibat tindak kekerasan berbasis gender.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Rte.ie