Penari Tari Teluk Kembang (Instagram/@mdw_teluk.kuali)
INDOZONE.ID - Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) menetapkan sembilan tradisi dan budaya Jambi sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).
Warisan ini menjadi bukti bahwa Jambi merupakan wilayah yang punya peradaban kuat sejak masa lalu di Nusantara.
Gubernur Jambi Al Haris, menyebut bahwa ini adalah apresiasi dari pemerintah kepada orang-orang yang menekuni bidang masing-masing. Ia berharap, ini menjadi kenangan dan sejarah penting bagi Provinsi Jambi.
Baca juga: Apa Itu Halal Bihalal? Ini Pengertian dan Sejarahnya di Indonesia
Warisan pertama yaitu Dana Sarah Jambi Kota Seberang, yang merupakan tarian dengan iringan musik Timur Tengah. Tarian ini memiliki ciri khas dari gerakannya, yang semakin lama menari maka semakin cepat gerakannya.
Warisan budaya tak benda selanjutnya yaitu Ritus Begelek dari Bungo. Warisan ini adalah perkawinan adat masyarakat di Sungai Mancur.
Budaya selanjutnya yaitu Lukah Gilo Dusun Baru. Ini adalah seni pertunjukan rakyat dengan menampilkan sebuah bubu atau perangkap ikan, yang digerakkan secara magis.
Bukan hanya Ritus Bagelek, Tari Teluk Kembang juga masuk sebagai tarian warisan budaya. Tarian ini biasanya dilakukan dalam menyambut tamu kehormatan yang dilakukan oleh beberapa penari perempuan.
Warisan budaya kelima adalah Gandai. Ini adalah tarian musik yang menggunakan perkusi dan biasanya dilakukan oleh anak-anak.
Baca juga: Membaca Unsur Budaya, Karakteristik, Gaya Hidup Masyarakat Indonesia Timur Lewat Musik Pop Timur
Selain tarian dan musik, ada juga pertunjukan teater tradisional seperti Tonel Tebat Patah. Budaya ini merupakan pertunjukan seni teater dari masyarakat Muaro Jambi.
Warisan budaya ketujuh dari Jambi yaitu Kuluk Kerinci, sebuah penutup kepala untuk perempuan yang biasanya digunakan saat proses perkawinan secara adat.
Budaya satu ini juga datang dari Tebo, yaitu Tongkeng Betung Bedarah. Ini merupakan adat dari prosesi lamaran atau upacara pengampunan kepada kepala wilayah atau raja dengan menggunakan wadah (tongkeng).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA