Ilustrasi anak. (Freepik/JComp)
INDOZONE.ID - Tanggal 23 Juli selalu punya arti penting buat Indonesia, yup, itu adalah Hari Anak Nasional!
Pada momen peringatan Hari Anak Nasional 2025 ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengusung tema yang inspiratif yaitu, Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045.
Lewat tema Hari Anak Nasional 2025 ini, pemerintah ingin ngajak semua elemen masyarakat, buat bareng-bareng membentuk generasi anak yang sehat, cerdas, tangguh, dan punya daya saing tinggi di masa depan.
Biar makin relate dan terarah, tema besar itu juga punya sub tema Hari Anak Nasional 2025 yang lebih fokus. Nah, yuk kita bahas satu per satu yang bermakna ini!
Baca juga: 7 Puisi Singkat Tentang Pendidikan Anak yang Menginspirasi
Stunting bukan cuma soal tinggi badan, tapi juga soal masa depan. Anak-anak yang kena stunting bisa mengalami gangguan perkembangan otak dan fisik.
Makanya, sub-tema ini jadi pengingat penting bahwa, investasi terbaik itu dimulai dari asupan gizi sejak anak masih dalam kandungan.
Bukan cuma tugas orang tua, tapi juga semua pihak. Mulai dari komunitas sampai pemerintah harus turun tangan bantu cegah stunting.
Di zaman serba digital kayak sekarang, anak-anak gak bisa dipisahkan dari dunia maya. Tapi bukan berarti semua hal di internet itu aman dan sehat, kan?
Nah, sub-tema ini hadir buat dorong kesadaran bahwa, anak-anak harus dibekali literasi digital yang cukup. Supaya, mereka bisa jadi pengguna internet yang bijak, cerdas, dan tetap positif saat berselancar di dunia maya.
Baca juga: 7 Puisi Singkat Tentang Pendidikan Perempuan yang Menggetarkan Jiwa!
Contoh poster konsep keberagaman (canva.com)
Setiap anak punya hak untuk sekolah dan belajar, apapun kondisi fisiknya, sosialnya, maupun latar belakang keluarganya.
Lewat sub-tema ini, pemerintah menegaskan, pendidikan harus ramah, inklusif, dan bisa diakses semua anak, termasuk anak disabilitas dan anak dari keluarga prasejahtera.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak