Ilustrasi cara menyelamatkan diri dari tsunami. (Freepik)
INDOZONE.ID - Gempa berkekuatan magnitudo 8,7 yang mengguncang Rusia pada Rabu (30/7/2025) pagi, membuat beberapa negara, termasuk Indonesia mengeluarkan peringatan tsunami.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan tsunami di beberapa wilayah di Indonesia dengan status waspada.
Sejumlah wilayah yang berstatus waspada menurut BMKG, adalah Kepulauan Talaud dengan estimasi waktu tiba gelombang pukul 14.52.24 WITA, Kota Gorontalo (16.39.54 WITA), Halmahera Utara (16.04.24 WIT), Manokwari (16.08.54 WIT), Raja Ampat (16.18.54 WIT), Biak Numfor (16.21.54 WIT), Supiori (16.21.54 WIT), Sorong Bagian Utara (16.24.54 WIT), Jayapura (16.30.24 WIT), dan Sarmi (16.30.24 WIT).
Baca juga: Status Waspada Potensi Tsunami di Kota Gorontalo Masih Berlaku
Meskipun telah diberi peringatan, alangkah baiknya jika kamu mengetahui cara menyelamatkan diri dari tsunami.
Mengenali tanda-tanda ini adalah langkah pertama dalam upaya penyelamatan diri. Simak cara-cara menyelamatkan diri dari tsunami berikut:
Kenali tanda-tanda peringatan dini tsunami, seperti gempa bumi kuat di daerah pesisir atau surutnya air laut secara tiba-tiba
Saat ada peringatan tsunami, evakuasi segera ke tempat yang lebih tinggi, setidaknya 1 kilometer dari pantai atau 10 meter di atas permukaan laut.
Jika ada rute evakuasi yang telah disediakan, ikuti jalur evakuasi tsunami yang telah ditentukan untuk mencapai tempat yang aman.
Jika tidak ada jalur evakuasi, carilah tempat yang lebih tinggi seperti bukit atau gedung bertingkat yang kokoh.
Jangan mendekati pantai atau daerah rendah yang berpotensi tergenang air.
Baca juga: Gempa M 8,7 Guncang Rusia, Ada Peringatan Tsunami untuk Sulut, Malut, Papua Barat, dan Gorontalo
Hindari menggunakan kendaraan untuk evakuasi karena dapat memperlambat proses.
Bawa tas berisi kebutuhan dasar seperti makanan, air, obat-obatan, dan pakaian ganti.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bpbd.jogjaprov.go.id