Ilustrasi Cara Bayar Hutang Puasa. (Foto: Freepik @Freepik)
INDOZONE.ID - Banyak orang yang baru sadar dan hijrah di usia dewasa sering dihantui rasa bersalah soal masa lalu.
Salah satu yang paling bikin kepikiran adalah hutang puasa Ramadan yang dulu ditinggalkan begitu saja, entah karena bandel, lalai, atau belum paham agama.
Masalahnya makin rumit ketika jumlah puasanya sudah menumpuk bertahun-tahun, sementara kondisi ekonomi juga pas-pasan. Harus qadha, iya. Tapi fidyahnya bagaimana kalau tidak mampu?
Pertanyaan ini pernah disampaikan langsung kepada Buya Yahya dalam kajian yang tayang di YouTube @Al-Bahjah TV.
Jawabannya cukup menenangkan dan terasa sangat manusiawi, terutama buat mereka yang benar-benar ingin berubah dan memperbaiki diri. Yuk simak!
Baca juga: Cara Bayar Hutang Salat dan Puasa Orang Tua yang Sudah Meninggal, Ini Penjelasan Lengkapnya!
Buya Yahya mengawali penjelasannya dengan satu pesan penting yaitu jangan kecil hati. Orang yang benar-benar bertaubat dari dosanya, posisinya di sisi Allah seperti orang yang tidak punya dosa sama sekali.
Masa lalu yang kelam tidak perlu terus dijadikan beban, apalagi sampai membuat seseorang putus asa.
Kesadaran untuk hijrah, menyesali perbuatan lama, dan berniat memperbaiki diri justru adalah tanda bahwa Allah masih sayang.
Jadi yang pertama kali harus dilakukan adalah bersyukur, bukan sibuk menghukum diri sendiri dengan rasa bersalah berlebihan.
Meski Allah Maha Pengampun, urusan kewajiban ibadah tetap harus dibereskan. Buya Yahya menegaskan, puasa Ramadhan yang ditinggalkan dengan sengaja di masa lalu tetap wajib diqadha, selama saat itu seseorang sudah baligh.
Artinya, kalau dulu meninggalkan puasa karena kenakalan remaja, malas, atau merasa kuat-kuat saja, maka tidak ada jalan pintas selain menggantinya dengan puasa di hari lain.
Fidyah bukan pengganti utama bagi orang yang sehat dan mampu berpuasa. Fidyah itu sifatnya tambahan, bukan penggugur kewajiban qadha.
Salah satu masalah terbesar orang yang baru hijrah adalah panik melihat jumlah hutang puasanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: YouTube