Ilustrasi jadwal dan besaran THR Ramadhan 2026 untuk ASN hingga karyawan swasta. (Dok. Antara)
INDOZONE.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi perhatian menjelang Idul Fitri.
Pada Ramadhan 2026, pemerintah kembali menyiapkan skema pencairan THR bagi aparatur negara maupun pekerja swasta dengan jadwal dan komponen pembayaran yang telah diatur dalam kebijakan ketenagakerjaan serta regulasi pemerintah.
Baca juga: Viral! Wanita Ini Biayai Umrah untuk Sang Kakek, Warganet: THR Paling Indah dan Bikin Iri
Untuk sektor swasta, aturan umum dari Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri dan harus diberikan secara penuh.
Jika Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 20 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR adalah sekitar 13 Maret 2026, dengan imbauan pencarian lebih awal pada kisaran 10-11 Maret 2026.
Sementara itu, pada skema sebelumnya untuk aparatur negara, THR bagi ASN, TNI, Polri, hakim, dan pensiunan mulai dicairkan sekitar dua minggu sebelum Lebaran, misalnya pada 17 Maret 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah yang berlaku saat itu.
Pola ini kerap menjadi acuan estimasi jadwal pencarian di tahun-tahun berikutnya.
THR aparatur negara mencakup beberapa komponen utama, yakni:
Untuk ASN daerah, skema THR serupa diberikan namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Kebijakan ini merupakan bagian dari stimulus pemerintah guna menjaga daya beli masyarakat selama Ramadhan dan Lebaran.
Di sektor swasta, THR merupakan kewajiban pengusaha bagi pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik kontrak maupun tetap.
Besaran THR ditentukan sebagai berikut:
Ketentuan ini diatur dalam regulasi pengupahan nasional serta peraturan menteri ketenagakerjaan tentang THR keagamaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Setneg