Ilustrasi. Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2026 Terbaru (bpjs-kesehatan.go.id)
INDOZONE.ID - Program BPJS Kesehatan hadir sebagai solusi jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun, di balik manfaat tersebut, terdapat kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu membayar iuran secara rutin setiap bulan.
Sayangnya, masih banyak peserta yang belum disiplin dalam membayar iuran. Hal ini dapat menyebabkan status kepesertaan menjadi nonaktif.
Oleh karena itu, penting bagi kamu untuk memahami apa itu denda BPJS Kesehatan, kapan denda dikenakan, serta bagaimana cara mengeceknya dengan mudah. Artikel ini akan membahas secara lengkap agar kamu bisa menghindari kendala saat membutuhkan layanan medis.
Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan: Syarat, Dokumen, dan Cara Pengajuannya
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Tokopedia)
Denda BPJS Kesehatan adalah biaya tambahan yang dikenakan kepada peserta dalam kondisi tertentu. Perlu dipahami bahwa denda ini bukan karena keterlambatan membayar iuran bulanan.
Banyak orang mengira bahwa telat bayar iuran langsung dikenakan denda. Padahal, sistem BPJS Kesehatan tidak menerapkan denda keterlambatan iuran. Sebagai gantinya, peserta yang menunggak akan mengalami penonaktifan sementara status kepesertaan.
Denda baru akan berlaku jika peserta yang sebelumnya menunggak telah melunasi kewajibannya, kemudian mengaktifkan kembali kepesertaan, dan dalam waktu tertentu menggunakan layanan rawat inap. Jadi, denda ini lebih tepat disebut sebagai denda pelayanan kesehatan, bukan denda keterlambatan.
Baca juga: BPJS Kesehatan: Biaya Penanganan Gagal Ginjal per Pasien Lebih Tinggi dari Penyakit Jantung
Tidak semua peserta BPJS Kesehatan akan dikenakan denda. Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi terlebih dahulu sebelum denda diberlakukan, yaitu:
1. Peserta memiliki tunggakan iuran hingga status kepesertaan menjadi nonaktif
2. Peserta telah melunasi seluruh tunggakan dan status kembali aktif
3. Dalam waktu maksimal 45 hari setelah aktif kembali, peserta menggunakan layanan rawat inap tingkat lanjutan
Jika ketiga kondisi tersebut terpenuhi, maka peserta akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik “aktif saat butuh saja”, di mana peserta hanya mengaktifkan BPJS ketika ingin mendapatkan layanan kesehatan tanpa membayar iuran secara rutin.
Besaran denda BPJS Kesehatan telah diatur secara jelas. Perhitungannya tidak berdasarkan total biaya rumah sakit, melainkan pada biaya diagnosa awal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan Penulis