Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 20 MARET 2026 • 13:15 WIB

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan: Syarat, Dokumen, dan Cara Pengajuannya

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan: Syarat, Dokumen, dan Cara Pengajuannyabpjs ketenagakerjaan (Abhitech)

INDOZONE.ID - Punya saldo JHT di BPJS Ketenagakerjaan rasanya seperti tabungan rahasia yang berguna saat berhenti kerja.

Dana ini hak kamu dari potongan gaji tiap bulan, bisa jadi modal usaha, biaya sehari-hari, atau persiapan masa depan.

Dulu, mencairkan BPJS terasa ribet karena antre panjang di kantor cabang sejak pagi. Kini, prosesnya lebih praktis dan bisa dilakukan online. 

Kamu bisa mengurus dari rumah sambil santai, asal tahu cara dan dokumen yang benar.

Di artikel ini, kita akan bahas cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan. Mulai dari syarat, dokumen wajib, hingga cara pengajuan tercepat supaya dana bisa langsung masuk rekening tanpa repot.

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan regulasi terbaru, saldo JHT dapat dicairkan baik sebagian maupun seluruhnya (100 persen) dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pencairan 100 persen:

  • Peserta mencapai usia pensiun (56 tahun).
  • Peserta mengundurkan diri (Resign).
  • Peserta terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  • Peserta meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya (WNA).
  • Peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

2. Pencairan Sebagian (10% atau 30%):

  • Telah menjadi peserta minimal 10 tahun.
  • 10% untuk persiapan masa pensiun.
  • 30% untuk kepemilikan rumah.

Baca juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online Melalui Berbagai Platform

Dokumen yang Dibutuhkan

Dokumen yang harus disiapkan biasanya meliputi:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (fisik atau digital di JMO).
  2. KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau bukti identitas lainnya.
  3. Buku Tabungan (halaman depan yang tertera nomor rekening aktif).
  4. KK (Kartu Keluarga).
  5. Paklaring (Surat Keterangan Berhenti Kerja): Surat dari perusahaan yang menyatakan kamu sudah tidak bekerja di sana lagi.
  6. NPWP (khusus untuk klaim saldo di atas Rp50 juta agar potongan pajak lebih ringan).
  7. Foto Diri (swafoto terbaru tampak depan).

Baca juga: 2 Cara Mudah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Metode Pengajuan dan Cara Mencairkan

Ada beberapa metode untuk mengajukan klaim:

1. Lewat Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Metode ini paling cepat (hanya butuh waktu sekitar 15-30 menit cair) namun khusus untuk saldo di bawah Rp10 juta.

  • Buka aplikasi JMO dan login.
  • Pilih menu Jaminan Hari Tua.
  • Klik Klaim JHT.
  • Verifikasi data kepesertaan.
  • Lakukan Verifikasi Biometrik (foto wajah).
  • Isi data NPWP dan nomor rekening aktif.
  • Klik Konfirmasi dan tunggu saldo masuk ke rekening.

2. Lewat Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik)

Metode ini digunakan jika saldo kamu di atas Rp10 juta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan: Syarat, Dokumen, dan Cara Pengajuannya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!