Ilustrasi mekanisme reaktivasi PBI JKN (umsu)
INDOZONE.ID - Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan skema perlindungan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Namun, dalam praktiknya tidak sedikit peserta PBI mengalami status non aktif sehingga tidak dapat lagi mengakses layanan kesehatan.
Pemerintah dan BPJS Kesehatan sebenarnya telah menyediakan mekanisme reaktivasi bagi peserta yang masih memenuhi kriteria.
Berikut penjelasan mengenai penyebab penonaktifan, syarat reaktivasi, prosedur pengajuan, hingga panduan langkah-demi-langkah untuk mengaktifkan kembali kepesertaan.
Baca juga: Wajib Tahu! 21 Jenis Pelayanan dan Penyakit yang Tak Bisa Ditanggung BPJS
Salah satu penyebab utama penonaktifan adalah perubahan data kesejahteraan sosial. Peserta yang sebelumnya tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat dikeluarkan dari daftar terbaru (misalnya DTSEN), sehingga otomatis kehilangan status PBI.
Selain itu, penonaktifan juga bisa terjadi karena:
Jika kondisi tersebut berubah dan peserta kembali memenuhi syarat, reaktivasi tetap dimungkinkan melalui mekanisme resmi pemerintah.
Peserta yang ingin mengaktifkan kembali status PBI harus memenuhi beberapa ketentuan utama, antara lain:
Jika syarat tersebut terpenuhi dan disetujui pemerintah, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan sehingga pelayanan kesehatan dapat digunakan kembali.
Secara umum, pengajuan reaktivasi dilakukan melalui Dinas Sosial setempat dengan alur sebagai berikut:
Mekanisme ini menegaskan bahwa reaktivasi tidak dilakukan langsung oleh BPJS, melainkan melalui proses verifikasi sosial oleh pemerintah daerah dan pusat.
Baca juga: Klaim BPJS Kesehatan Naik Hampir 15 Persen pada 2025, Tembus Rp201 Triliun
Regulasi menyebutkan bahwa peserta PBI yang dihapus masih dapat diaktifkan kembali paling lama 6 bulan sejak penetapan penghapusan, asalkan dinilai masih layak membutuhkan layanan kesehatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara