Suasana eksekusi lahan di Jalan Petta Unga Cempae Kota Parepare Sulsel.
INDOZONE.ID - Seorang warga Parepare, Nurlina, tak kuasa menahan isak tangis saat menyaksikan rumah pribadinya dibongkar paksa. Hal itu buntut kalah bukti dengan pihak penuntut lahan.
Rumah Nurlina dibongkar paksa oleh pengadilan negeri. Pembongkaran diklaim sesuai putusan Mahkamah Agung sampai Pengadilan Negeri Parepare.
Meski begitu, Nurlina berat menerimanya. Pasalnya dia sudah membayar pajak selama puluhan tahun. Dia juga mengaku rumah itu dibangun di atas lahan pemerintah.
"Tolong keadilannya. Kami sudah bayar pajak selama 34 tahun. Itu mulai tahun 1989 sampai 2023. Kemudian pengadilan merampas hak kami. Kami ada bukti, pemerintah setempat yang tempatkan kami di sini. Seharusnya pemerintah yang dituntut bukan kami," kata Nurlina dengan mata berkaca-kaca, Kamis (24/8/2023).
Baca Juga: Penampilan Polisi Cilik di Parepare Memukau pada Pembukaan Gerak Jalan Semarak HUT RI Ke-78
Nurlina heran kenapa PN tidak menurunkan badan pertanahan untuk memastikan objeknya. Ia membeberkan rumahnya itu tidak sesuai objek dalam putusan MA.
"Kenapa tidak mau turunkan BPN. Ada apa pengadilan tidak menurunkan BPN?," kata Nurlina.
Nurlina, warga Parepare tak kuasa menahan air matanya saat rumahnya dibongkar paksa.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Kota Parepare, Andri Junanda menjelaskan, eksekusi lahan dilakukan atas putusan MA.
"Kita melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan negeri nomor 26 juncto putusan Pengadilan Tinggi Makassar nomor 168 juncto kasasi nomor 1216 tahun 2019 terhadap objek ini," jelasnya.
Baca Juga: Berkah 17 Agustus, Pengembang Perumahan Parepare Beri Hadiah Rumah untuk Korban Kebakaran
Andri mengatakan, saat ini bukan lagi tahap pembuktian, tapi eksekusi. Ia mempersilakan pihak termohon mengajukan keberatan kalau ada yang ingin dituntut. Andri tak ingin menanggapi terkait bukti yang dibeberkan Nurlina.
"Itu menurut pihak termohon. Kalau itu kita tidak tanggapi lagi, karena sudah masuk pembuktian. Kalau dia keberatan, silakan ajukan keberatan. Kita melaksanakan eksekusi ini berdasarkan putusan MA juncto putusan PT dan putusan PN," pungkasnya.
Dari pantauan media, rumah yang berlokasi di Jalan Petta Unga Cempae itu dibongkar oleh pihak pemenang. Eksekusi sempat alot saat pihak termohon protes kepada panitera.
Suasana eksekusi lahan di Jalan Petta Unga Cempae Kota Parepare Sulsel
Writer: Putri Octavia Saragih
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators