Sertifikasi untuk tukang bangunan. (Istimewa)
INDOZONE.ID - Siapa sangka tukang bangunan profesional harus ikut sertifikasi loh. Sertifikasi ini mencakup tukang cat, dinding, dan tenaga profesional lain di bidang konstruksi.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan, kurang dari satu juta dari 8,3 juta tenaga kerja bangunan di Indonesia yang telah tersertifikasi. Sertifikasi membuat para pekerja lebih kompetitif di pasar global.
Sertifikasi juga membuka peluang kerja yang membantu pekerja berpenghasilan rendah agar mencapai kemandirian finansial. Sertifikasi juga dilakukan agar memberikan manfaat lebih banyak lagi bagi seluruh tenaga profesional.
Baca Juga: Tukang Bangunan Ini Bikin Tembok Lawan Gravitasi, Netizen Beri Apresiasi
CEO PT Mowilex Indonesia Niko Safavi mengatakan, sertifikasi diperlukan bukan hanya meningkatkan kualitas aplikasi cat secara keseluruhan. Diharapkan para tukang jadi lebih profesional di bidangnya.
"Kami juga membuka kesempatan dengan keahlian yang memberikan manfaat lebih banyak lagi bagi seluruh masyarakat," ujar Niko dalam keterangannya.
Sementara itu, diakui Direktur Nasional Habitat for Humanity Indonesia Susanto, di Indonesia, jumlah tukang yang bersertifikat masih sedikit. Pelaksanaan program pelatihan tukang bersertifikat ini merupakan suatu langkah yang efektif.
Baca Juga: Momen Dua Pekerja Konstruksi Tergantung di Kawat Menabrak Bangunan Setelah Angin Kencang
"Selain mendukung pemerintah melahirkan tukang yang ahli dalam pembangunan rumah yang lebih baik, pelatihan ini diharapkan meningkatkan penghasilan tukang kedepannya," paparnya.
Kegiatan sertifikasi ini dilakukan pada 210 peserta profesional di bidang konstruksi dari Kabupaten Tangerang. Pada 9 hari pertama pelatihan, peserta dibekali dengan teori dan praktik. Pada hari ke-10, para peserta akan mengikuti ujian sertifikasi.
Sertifikasi ini membekali para tukang dan aplikator dengan pengetahuan. Tujuannya membangun struktur komersial dan residensial yang kokoh yang memenuhi standar produsen bahan bangunan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release