Australia menjadi negara dengan upah minimum tertinggi di dunia
INDOZONE.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2024.
Berdasarkan data yang dihimpun, DKI Jakarta menjadi daerah dengan UMP tertinggi pada tahun depan, yakni sebesar Rp5.067.381.
Bicara soal UMP, upah minimum yang ditetapkan pemerintah suatu negara menjadi hal paling penting dalam sistem pengupahan antara pemberi kerja dan karyawan.
Upah minimum menjadi upah terendah yang dilindungi secara hukum agar dapat menjadi acuan dan dibayarkan oleh pemberi kerja kepada karyawannya.
Dengan adanya ketetapan upah minimum tersebut, para pemberi kerja dilarang membayar upah karyawannya dengan nominal di bawah yang ditetapkan.
Hampir semua negara di dunia telah menerapkan sistem upah minimum (minimum wage) sejak akhir abad ke-20. Namun kebijakan upah minimum setiap negara diterapkan secara berbeda-beda.
Baca Juga: Penelitian Universitas Edinburgh Ungkap Anak Sulung Cenderung Miliki IQ Lebih Tinggi
Sebagian negara menerapkan hitungan upah minimum berdasarkan jam kerja, namun sebagian negara lainnya berdasarkan hitungan per bulan.
Nominalnya pun bervariasi, tergantung pada tingkat inflasi, biaya hidup, kondisi perekonomian negara, serta faktor-faktor spesifik lainnya yang mempengaruhi.
Nah, berikut 5 negara dengan upah minimum tertinggi di dunia. Negara-negara tersebut bisa jadi tempat kamu untuk merantau jika merasa bekerja di dalam negeri kurang layak.
Baca Juga: Miris! Dapat Predikat Bersih dan Lestari, Desa di Sumenep Ini Malah Dipenuhi Sampah
Australia terkenal sebagai negara dengan upah minimum tertinggi di dunia, dengan bayaran 23 dolar Australia atau setara Rp230 ribu per jam.
Dengan upah yang tinggi, biaya hidup yang terjangkau, banyaknya lapangan pekerjaan untuk pekerjaan non-profesional, tak heran jika Australia menjadi destinasi utama para imigran di seluruh dunia untuk merantau bekerja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber