INDOZONE.ID - Shalat tarawih, meskipun bukan kewajiban bagi wanita, namun tetap memiliki nilai penting dalam memperdalam keimanan mereka.
Sebagai ibadah malam yang dilakukan selama bulan ramadhan, shalat tarawih memberikan kesempatan bagi wanita muslim untuk mendekatkan diri pada Allah.
Namun, dalam menjalankan ibadah ini, penting bagi wanita untuk memahami hukum-hukum dan tata cara yang berlaku. Berikut penjelasannya.
Meskipun tidak diwajibkan bagi wanita, shalat tarawih tetap merupakan ibadah yang sangat dianjurkan saat ramadhan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:
"Janganlah kamu menghalangi wanita-wanita untuk pergi ke masjid, walaupun rumah mereka lebih baik bagi mereka." (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam al-Sunan, Bab ma ja-a fi khuruj al-nisa ila'l-masjid: Bab al-tashdid fi dhalik. Lihat juga Sahih al-Jami', no. 7458)
Rasulullah juga menyatakan:
"Shalat wanita di rumahnya lebih baik daripada shalatnya di halaman rumahnya, dan shalatnya di kamar tidurnya lebih baik daripada shalatnya di rumahnya." (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam al-Sunan, Bab ma ja-a fi khuruj al-nisa ila'l-masjid. Lihat juga Sahih al-Jami', no. 3833)
Baca Juga: 4 Cara Agar Tetap Fokus saat Shalat Tarawih
Adapun persyaratan dan izin untuk wanita pergi ke masjid, hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Abdullah ibn 'Umar:
"Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Janganlah menghalangi wanita-wanita kamu untuk pergi ke masjid jika mereka meminta izinmu.'" (Muslim, 667)
Dari kedua hadits tersebut, kita memahami bahwa meskipun wanita lebih disarankan untuk melaksanakan shalat di rumah, mereka tetap diperbolehkan untuk pergi ke masjid untuk melaksanakan shalat tarawih dengan memenuhi syarat-syarat tertentu. Seperti halnya harus mengenakan hijab yang lengkap, tidak boleh pergi keluar dengan memakai wangi-wangian, harus memiliki izin dari suami atau mahramnya dan lain-lain.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Islamqa.info