19. Mayoritas industri jasa keuangan sudah memasarkan produk serta layanan keuangan syariah. Bidang jasa keuangan ini mencakup...
a. Perbankan, Perasuransian, Pasar Modal
b. Perbankan, Perasuransian, Dana Pensiun
c. Pembiayaan, Pasar Modal, Dana Pensiun
d. Perasuransian, Pembiayaan, Dana Pensiun
Jawaban: d
20. Kesepakatan antara nasabah dengan bank dan entitas keuangan lainnya dalam ekonomi syariah disebut...
a. Hukum
b. Muamalah
c. Akad
d. Tidak ada jawaban yang benar
Jawaban: c
21. Institusi yang bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan di Indonesia adalah...
a. Bank Indonesia
b. Kementerian Keuangan
c. Otoritas Jasa Keuangan
d. Lembaga Penjamin Simpanan
Jawaban: c
22. Tujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada sistem keuangan Indonesia adalah...
a. Mengeluarkan peraturan-peraturan yang mengikat lembaga keuangan.
b. Menjaga stabilitas dan keamanan sistem keuangan.
c. Memberikan pinjaman kepada lembaga keuangan.
d. Mengatur pembayaran pajak perusahaan.
Jawaban: b
23. Apa peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam sistem perbankan Indonesia?
a. Menjamin simpanan kepada nasabah di bank dalam jumlah tertentu.
b. Mengeluarkan izin bagi bank-bank baru.
c. Memberikan pinjaman kepada nasabah bank.
d. Mengelola investasi pada pasar modal bagi bank besar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Ojk.go.id