Kategori Berita
Media Network
Kamis, 04 APRIL 2024 • 16:00 WIB

Gaet Pemerintah Daerah, BPJPH Kemenag Gelar Edukasi Wajib Sertifikasi Halal di 1.068 Titik

Satgas Halal melakukan edukasi jaminan produk halal di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta

INDOZONE.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), melakukan edukasi wajib sertifikasi halal.

Edukasi sertifikasi halal hari ini dilakukan di 1.068 titik di Indonesia, yang menyasar proses jaminan produk halal (JPH), yang dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH), Rumah Potong Unggas (RPU), hingga tempat produksi makanan dan minuman.

Kepala BPJPH, M. Aqil Irham menjelaskan, edukasi ini diperlukan mengingat konsumsi daging sembelihan meningkat jelang Hari Raya Idul Fitri.

"Jelang Idulfitri seperti saat ini, konsumsi daging sembelihan dan produk makanan minuman cenderung meningkat. Karenanya kami merasa perlu melakukan edukasi tentang pentingnya proses jaminan produk halal (JPH) dalam proses konsumsi produk-produk tersebut," ujar Aqil, seperti dikutip dari laman Kemenag.

Baca Juga: Wamenaker Kunker ke Republik Korea Selatan Bahas Permintaan Penyelia Halal yang Kompeten

BPJPH bersama Satgas Halal Provinsi kata Aqil, juga melakukan edukasi soal wajib sertifikasi halal bagi bahan sembelihan serta produk makanan dan minuman yang akan mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2024 mendatang.

"Ini yang jadi alasan RPH, RPU, serta tempat produksi dan lokasi penjualan makan dan minum menjadi sasaran edukasi kita. Di sini kami melakukan pengawasan, apakah aktivitas yang dilakukan di sana sudah memenuhi standar jaminan produk halal," ucapnya.

Sosialisasi edukasi sertifikasi halal yang dilakukan oleh BPJPH Kemenag

Pengawasan JPH ini dilaksanakan secara kolaboratif dengan melibatkan unsur Pemerintah Daerah, seperti Dinas Peternakan, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, dan lain sebagainya.

Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh asosiasi pedagang daging, Juru Sembelih Halal atau Juleha, dan seterusnya.

Baca Juga: Mardiono Dorong Pelaku UMKM Tangkap Potensi Ekonomi Halal di Indonesia, Sejalan dengan Program PPP

Lebih lanjut, kegiatan pengawasan terpadu ini juga diisi dengan sosialisasi dan edukasi terkait Wajib Halal Oktober 2024 kepada pelaku usaha.

"Pengawasan RPH dan RPU dimaksudkan untuk memastikan bahwa RPH dan RPU sebagai sektor hulu dalam halal supply chain, telah memenuhi dan menjalankan Sistem Jaminan Produk Halal secara konsisten, sehingga hasil sembelihannya dipastikan kehalalannya," tandasnya.

Pengawasan RPH dilaksanakan pada proses penyembelihan hewan dan pengelolaan hasil sembelihan. Sedangkan pengawasan produk dititikberatkan pada pengawasan label halal, sertifikat halal, serta pemisahan produk halal dari kontaminasi bahan atau produk tidak halal.

"Ini penting mengingat keterjaminan kehalalan produk di sektor hulu akan berdampak langsung pada kemudahan pelaku usaha di sektor hilir yang membutuhkan bahan halal untuk proses produk halal yang mereka lakukan. Sehingga diharapkan ini akan memudahkan banyak pelaku usaha, termasuk pelaku UMK, dalam melaksanakan kewajiban sertifikasi halal," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kemenag

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Gaet Pemerintah Daerah, BPJPH Kemenag Gelar Edukasi Wajib Sertifikasi Halal di 1.068 Titik

Link berhasil disalin!