Kategori Berita
Media Network
Selasa, 16 APRIL 2024 • 17:12 WIB

Cara Perpanjang SKCK 2024, Biaya, Dokumen, dan Persyaratannya Terlengkap Cek Disini

Ilustrasi Perpanjangan SKCK (Sumber umsu.ac.id)

INDOZONE.ID - Dokumen penting seperti Surat Keterangan Catatan Polisi (SKCK) merupakan kebutuhan vital bagi banyak warga Indonesia.

Terutama saat mengajukan lamaran pekerjaan, baik di sektor publik maupun swasta.

Namun, penting untuk diingat bahwa SKCK memiliki batas waktu berlaku, dan setelah batas waktu tersebut berakhir, SKCK menjadi tidak sah.

Baca Juga: Bikin SIM di Cirebon Bayarnya Enggak Pakai Uang Tapi Sampah, Gimana Caranya?

Jika kamu perlu memperpanjang masa berlaku SKCK pada tahun 2024, berikut adalah panduan beserta persyaratannya:

Dokumen yang Harus Disiapkan Untuk Perpanjangan SKCK 2024

Menurut informasi yang tertera di situs resmi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, beberapa dokumen tambahan diperlukan untuk memperpanjang SKCK pada tahun 2024, antara lain:

  1. Formulir SKCK sebelumnya yang sudah habis masa periode.
  2. Fotokopi Akta Kelahiran.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Fotokopi KTP atau SIM.
  5. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.

Cara Memperpanjang SKCK 2024

  1. Isilah formulir perpanjangan SKCK.
  2. Kunjungi kantor polisi terdekat dari lokasi kamu.
  3. Sampaikan niat kamu kepada petugas polisi untuk memperpanjang SKCK.
  4. Kamu akan diminta untuk mengisi kembali formulir perpanjangan SKCK.
  5. Isilah formulir tersebut dengan informasi yang diperlukan.

Ketentuan Perpanjangan SKCK 2024

Harap dicatat bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hanya berlaku selama satu tahun.

Dalam periode tersebut memiliki kesempatan untuk memperpanjang SKCK.

Namun, penting untuk diketahui bahwa jika masa berlaku SKCK telah berakhir lebih dari satu tahun, maka perpanjangan tidaklah memungkinkan.

Dalam hal ini, satu-satunya opsi yang tersedia bagi kamus adalah untuk mengajukan permohonan SKCK baru. Proses pembuatan SKCK baru tetap dilakukan di kantor polisi seperti biasa.

Biaya Perpanjangan SKCK

Biaya perpanjangan SKCK sejumlah Rp30.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Non-Pajak yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Biaya tersebut dapat diserahkan kepada petugas Polri di lokasi dan dicatat sebagai penerimaan negara non-pajak (PNBP).

Dengan memahami proses perpanjangan SKCK, persyaratannya, dan biayanya, kamu dapat memastikan bahwa dokumen tersebut selalu siap digunakan untuk berbagai keperluan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Umsu.ac.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Cara Perpanjang SKCK 2024, Biaya, Dokumen, dan Persyaratannya Terlengkap Cek Disini

Link berhasil disalin!