Cara Kerja BPJS Ketenagakerjaan dan Sanksinya Jika Terlambat Bayar Tagihan
INDOZONE.ID - BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia, menjadi perhatian khusus terkait pembayaran iuran. Bagaimana cara kerja BPJS Ketenagakerjaan dan apa sanksinya jika terlambat bayar tagihan? Simak selengkapnya di sini!
Baca Juga: Bisa Beli Rumah Rp500 Juta, Ini Syarat dan Cara Pengajuan KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan memiliki dua segmen utama: pekerja penerima upah (PPU) dan pekerja bukan penerima upah (mandiri). Setiap peserta diharuskan membayar iuran setiap bulan, yang disesuaikan dengan pendapatannya dan program yang diikuti.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri wajib membayar iuran setiap bulannya. Namun, terkadang peserta bisa lupa atau terlambat membayarnya. Lantas, apa konsekuensinya?
Baca Juga: Menaker Dampingi Presiden Lakukan Groundbreaking Kantor BPJS Ketenagakerjaan di IKN
Peserta yang tidak membayar iuran lebih dari 3 bulan akan memiliki status kepesertaannya dinonaktifkan. Ini berarti perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan juga terhenti.
Jika terjadi keterlambatan pembayaran, peserta masih bisa melanjutkan kepesertaannya dengan membayar iuran lanjutan. Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan 16 digit Nomor Induk Kependudukan/KTP melalui kanal pembayaran iuran kerjasama.
Meskipun terlambat membayar, peserta tidak akan dikenai denda oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online Melalui Berbagai Platform
Cara Kerja BPJS Ketenagakerjaan dan Sanksinya Jika Terlambat Bayar Tagihan
Penting bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk membayar iuran tepat waktu agar tidak mengalami nonaktifkan status kepesertaan. Namun, jika terjadi keterlambatan, peserta masih memiliki kesempatan untuk melanjutkan kepesertaannya dengan membayar iuran lanjutan tanpa dikenai denda.
Dengan pemahaman ini, diharapkan peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat lebih disiplin dalam membayar iuran demi kelancaran perlindungan jaminan sosial mereka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPJS Ketenagakerjaan