INDOZONE.ID - Baru-baru ini, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah meminta salah satu Usaha Mikro, kecil dan menengah (UMKM) warung madura di Indonesia untuk menaati peraturan jam operasional.
Pasalnya, jam operasional yang ditetapkan pemerintah daerah (Pemda) adalah maksimal 12 jam per harinya.
Baca Juga: Warung Makan Tutup di Hari Lebaran, Sopir Bus Ini Ajak Penumpang Makan di Rumah Mertuanya,
Keberadaan warung madura yang diketahui beroperasi selama 24 jam membuat adanya laporan dari para pekerja minimarket di beberapa daerah merasa tersaingi.
Akibat dari laporan para pekerja minimarket tersebut, Sekretaris KemenkopUKM, Arif Rahman Hakim mengimbau agar warung madura dapat mengikuti jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah (Pemda).
"Kalau ada regulasi terkait jam kerja, tentu kami minta untuk dipatuhi," katanya.
Hadirnya berita tersebut menuai berbagai respon negatif dari netizen dengan segala pandangan mereka.
Baca Juga: Menjaga Keselamatan Perlintasan Kereta Api, Pemda Harus Serius Pasang Palang Pintu
Cuitan netizen di media sosial X
Seperti salah satu cuitan netizen dari media sosial X @Claudio_Sigit yang mengungkapkan bahwa warung madura tak hanya menjadi penyelamat ekonomi, tetapi juga menjadi penyelamat sosial karena warung madura dapat menjadi tempat istirahat atau penerang jalan para wisatawan.
Cuitan netizen di media sosial X
Adapun cuitan netizen yang juga dari media sosial X @dp_koesmirah yang mengungkapkan bahwa dibatasinya jam operasional warung madura merupakan salah satu bentuk pemerintah tidak mendukung usaha UMKM yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Viral Modus Emak-emak Bermobil Curi Beras di Warung, Netizen: Gaya Elit Ekonomi Sulit
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: X/dp_koesmirah