Daftar Tanggal Merah Juni 2024: Termasuk Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Adha
INDOZONE.ID - Bulan Juni 2024 akan menjadi bulan yang penuh dengan tanggal merah dan libur nasional di Indonesia.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, terdapat tiga tanggal merah atau libur nasional serta cuti bersama selama bulan ini.
Momen ini memberikan kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk merencanakan liburan panjang, terutama dengan adanya perayaan Idul Adha.
Juni 2024 diawali dengan peringatan Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada tanggal 1. Hari Lahir Pancasila merupakan momen bersejarah yang memperingati lahirnya dasar negara Indonesia.
Peringatan ini menjadi refleksi penting tentang nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi bangsa.
Hari ini juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mengenang dan menghayati kembali semangat persatuan dan kesatuan, yang menjadi landasan berdirinya negara Indonesia.
Umat Islam di Indonesia akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah pada pertengahan bulan Juni.
Baca Juga: Kalender 2024 Lengkap dengan Tanggal Merah Hari Libur Nasional
Perayaan ini dijadwalkan pada hari Senin, 17 Juni 2024. Idul Adha, atau yang juga dikenal sebagai Hari Raya Kurban, adalah salah satu hari besar Agama Islam yang diperingati dengan menyembelih hewan kurban seperti sapi, kambing, atau domba.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk ketaatan dan pengabdian kepada Allah SWT, serta untuk mengenang pengorbanan Nabi Ibrahim AS.
Tidak hanya hari raya, pemerintah juga menetapkan hari Selasa, 18 Juni 2024, sebagai cuti bersama Idul Adha. Penetapan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati libur panjang yang dimulai dari akhir pekan, Sabtu (15 Juni 2024), hingga Selasa (18 Juni 2024).
Dengan demikian, masyarakat dapat merencanakan berbagai aktivitas mulai dari perjalanan liburan, berkumpul bersama keluarga, atau kegiatan lainnya yang dapat mengisi waktu libur panjang ini.
Berikut adalah daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama pada bulan Juni 2024:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri