Daftar Tanggal Merah Juni 2024: Termasuk Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Adha
INDOZONE.ID - Hari libur nasional dan cuti bersama berhamburan sepanjang Juni 2024. Tentunya, momen ini sangat dinanti oleh banyak orang agar bisa beristirahat sejenak dari rutinitas pekerjaan dan menikmati waktu liburan bersama keluarga.
Namun di bulan Juni ini, hari libur lebih sedikit dibanding bulan Mei. Memasuki Juni, masyarakat nantinya akan menyambut beberapa hari penting bersejarah seperti Hari Lahir Pancasila, Hari Bidan, dan Hari Donor Darah.
Jadwal hari libur dan cuti bersama Juni 2024 sendiri telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Lantas, kapan saja tanggal merah bulan Juni 2024?
Baca Juga: 35 Kata-Kata Bijak tentang Hari Lahir Pancasila, Singkat!
Ilustrasi Liburan Bersama Keluarga (Freepik.com @tirachardz)
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di bulan Juni 2024 terdapat dua hari libur nasional. Berikut adalah jadwal tanggal merah Juni 2024.
Baca Juga: Keterlaluan! Anak Kelas 6 SD Tak Punya Sopan Santun Labrak Gurunya, Netizen: Jabang Bayi
Hari Lahirnya Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Juni yang merupakan hari libur nasional. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016. Di mana terdapat momentum nilai-nilai dasar bangsa Indonesia yang diperkuat dengan persatuan masyarakat.
Berdasarkan kalender Hijriah, Hari Raya Idul Adha dirayakan diperingati setiap 10 Dzulhijjah. Pada tahun ini, Idul Adha jatuh pada tanggal 17 Juni 2024. Hari Raya Idul Adha umumnya perayaan yang dilakukan oleh umat Islam untuk mengingat pengorbanan Nabi Ibrahim dan menandai akhir ibadah haji.
Pada hari tersebut, umat Islam yang mampu dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban, kemudian dibagikan kepada mereka yang membutuhkan, keluarga dan tetangga sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian sosial.
Sehari setelah Idul Adha, yakni pada tanggal 18 Juni 2024 ditetapkan sebagai cuti bersama. Mengingat libur nasional Idul Adha dan cuti bersama jatuh secara beruntun pada Senin dan Selasa, masyarakat dapat memanfaatkannya sebagai libur panjang.
Baik pegawai negeri sipil maupun swasta bisa menikmati libur hingga empat hari pada pekan ketiga Juni, mulai Sabtu (15/6/2024) hingga Selasa (18/6/2024).
Cuti bersama ini ditetapkan oleh pemerintah untuk memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk berlibur atau mudik ke kampung halaman. Sebagai catatan, cuti bersama bagi aparatur sipil negara tidak mengurangi akumulasi cuti tahunan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan